Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaLSM Nurani Menduga MOU PTPN VII dan PT CES Menabrak Sejumlah aturan...

LSM Nurani Menduga MOU PTPN VII dan PT CES Menabrak Sejumlah aturan yang berpotensi merugikan Negara

Infosiberindonesia.com Bengkulu | MOU antara PTPN VII dan PT CES dengan modus optimalisasi pemanfaatan lahan non produktif seluas 335 ha diduga melanggar sejumlah aturan hukum hal ini disampaikan oleh Rahman Tamrin ketua LSM Nurani pada selasa 23/1/2024.

“MOU antara PTPN VII dan PT CES dengan modus optimalisasi pemanfaatan lahan non produktif seluas 335 ha diduga melanggar sejumlah aturan hokum yaitu antara lain undang undang Nomor 3 tahun 2020 Pasal 1 ayat 23 badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, semntara itu PTPN VII merupakan perusahaan perkebunan sehingga telah menyalahi perijinan yang berlaku”

Kemudian Rahman Tamrin juga menjelaskan bahwa selain melanggar undang-undang Pertambangan diduga MOU PTPN VII dan PT CES melanggar undang-undang perkebunan yaitu dalam pasal 63 ayat (2) undang-undang Nomor 3 tahun 2014 mengenai perkebunan yaitu : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik, sehingga aneh jika PTPN VII yang sejatinya perusahaan perkebunan bergerak dalam MOU pertambangan batubara, tentu ini melangar hukum dan kami menduga adanya potensi kerugian keuangan Negara dalam persoalan ini sehingga kita akan segera melaporkan persoalan ini kepihak yang berwajib” sampainya

LSM Nurani juga menemukan adanya pelanggaran dalam perolehan ijin usaha dari PT CES yang berpotensi melanggar pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK kepada pihak lain” sebab diketahui Ijjin Usaha pertambangan PT CES dahulunya merupakan ijin usaha pertambangan dari PT DSJ untuk itu kami meminta aparat penegak hokum untuk konsen dalam persoalan ini pungkas rahman Tamrin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular