infosiberindonesia.com-BENGULU 25 Januari 2024 masyarakat yang sudah lama medirikan rumah dari mulai tahun 2015 sampai saat ini sudah banyak yang berdomisili di RT 02 RW 02 kelurahan bumi ayu kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu kememinta kepada Hadi Tjahjanto sebagai kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). dan tatarungang untuk menghapus ( HGB) PT HASPERAM INTI AGROMANAJEN yang Beralamat di jalan Bumi Ayu 2.A RT 02 RW 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Kerna sudah jelas-jelas melangar Hukum dan cacat hukum Juga merugikan Negara dan daerah kerna diduga Tidak pernah Melakukan kewajipan untuk Bayar Pajak nya kata masyarakat setempat dan yang sudah mendirikan Bangunan rumah di lahan Tersebut Kerna PT X HASFERAM Tersebut Tidak lagi Beroparasi mulai dari tahun 2012 Sampai saat ini Sudah Tahun 2024 Januari yang masi berdiri sisa-sisa ping-pong bangun saja, dan sepengetahuan dari masyarakat yang sudah memiliki Bangunan Rumah Sebanyak kurang Lebih ( 100 ) yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan PT X HASPERAM tersebut Bakan Ijin nya ( HGB ) Tetapi mereka Menanam kan kelapasawit di lahan ( HGB ) tersebut.
Sala satu masyarakat yang sudah membangun Rumah di lahan PT X HASPERAP INTI AGROMANAJEMIN Tersebut yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan itu sudah benar-benar melanggar Undang-undang yang ada, juga sudah melanggar undang-undang kementerian Agararariaa ungkap nya kepada awak media jadi kami masyarakat yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan PT X HASFERAM / INTI AGROMANAJEMINini meminta kepada kementerian meminta Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). untuk Menghapus ijin ( HGB ) Tersebut Kerna sudah diduga cacat Hukum ungkap Masyarakat yang sudah mempunyai bangunan Rumah di lahan tersebut kepada awak media pada Tgl 25 Januari 2024.
jaga kami sebagai masyarakat Negara Republik Indonesia Berhak untuk Mendapatkan perlindunga dari pemerintah pusat dan apemeritah provinsi Bengkulu untuk memberikan kepastian Hukum karna kami juga warga Negara Republik Indonesia ini ungkap masyarakat yang ada di lahan PT X HASFERAM INTI AGROMANAJEN Jadi kami meminta juga kepada PESINDEN, Joko Widodo untuk menangapi kekeluhan kami selaku masyarakat REPUBEK Indonesia ini dan harus menghapus Seterfikat PT HASFERAM INTI AGROMANAJEMIN No/0279 ini kerna bagi kami Seterfikat rerseut diduga sudah Cacat HUKUM ungkap masyarakat yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan tersebut ungkap nya kepada awak media.( *** )
Redaksi :