(Menulis Pintar Berfikikir Cerdas)
Infosiberindonesia.com Bengkulu 25 Maret 2024 – Berdasarkan pemberitaan yang beredar bahwa menyatakan surat edaran kapolri yang Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sbb dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/2024).
Dalam sampaiannya kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengatakan, bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan.
Beliau juga Menambahkan,Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.tegasnya
Jika kendaraan ingin ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan laporkan bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah merupakan Tindak Pidana Pencurian,Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto.
Dengan adanya surat edaran dari kapolri akan kah lesing yang memperkerjakan orang ke tiga mata elang/ DC di provinsi Bengkulu,khususnya kota Bengkulu ditindak tegas,pasalnya kasus perampasan oleh matel/dc dikota Bengkulu sudah sering terjadi bahkan masyarakat yang menjadi korban setiap hari sampai saat ini tindakan perampasan oleh matel/DC tersebut masih terjadi. korban dari para matel/DC adalah ibu ibu,anak gadis,anak remaja,para mahasiswa ataupun orang tua.
Semoga dengan adanya surat edaran perintah dari kapolri agar kiranya APH Polda Bengkulu,polres,Polsek. Memberikan tindakan tegas kepada matel/DC yang ada dikota bengkulu jika perlu dibubarkan.kembalikan penagihan kepada DC dari pihak perusahaan lesing sendiri bukan pihak ke 3 mata elang.
Pewarta(ade )