Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
INFOSIBERINDONESIA.COM Bengkulu 8 Maret 2024 – Pihak Pemkot Bengkulu Mengklaim lahan tanah diwilayah air sebakul RT.09 RW.07 kelurahan pekan Sabtu kecamatan selebar seluas (-+) 20000 M2 adalah aset Pemkot Bengkulu Yang didapatkan dari pembelian ibu yusmaini anak dari almarhum Mahyuddin sedangkan dari pihak bawansa dan masyarakat yang terkena dampak menyebutkan bahwa lahan tanah tersebut juga punya mereka yang didasari surat jual beli dan SKT jelas.
Adapun Dari pihak Pemkot dihadiri Kabag pemerintahan, Kabid aset,kasi datun Kejari sebagai pengacara negara,pihak satpol PP kota,dan perwakilan BPN
Turut hadir juga pak camat selebar,pak lurah pekan Sabtu,pak RW.07 Pak RT.09 dan aparatur penegak hukum Polsek selebar.
Pasalnya Kasus sengketa tanah ini sudah berlangsung lama antara pihak yusanal/ Pemkot Bengkulu sebagai tergugat dan penggugat bawansa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu pada Tanggal 22 Februari 2023 memutuskan bahwa lahan tersebut tidak bisa dieksekusi setatus Quo.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dilapangan bawansa selaku penggugat menjelaskan adapun keputusan pengadilan tersebut :
1- gugatan rekovensi tergugat dua(yusanal) menuntut kerugian kelapa sawit berjumlah 102 batang dengan nilai uang 84 juta tidak diterima pengadilan
2- esepsi seluruh para tergugat
1,2,3,4,5,6,bersama bantatan dalam pokok perkara di tolak oleh pengadilan,menurut pasal 1926, KUHP PERDATA dlm jawaban uraian pengakuan para tergugat scara bersyarat,bulat murni dan sempurna dihadapan hakim dinyatakan pengakuan tersebut tidak dapat ditarik dan dicabut kembali
3- sedangkan gugatan penggugat menurut pasal 1365 KUHP PERDATA menuntut kerugian kepada seluruh tergugat berjumlah 2M,inilah yang dibawah di persidangn Pengadilan Negeri kls 1A kota bengkulu yang ditolak,dalam arti gugatan rekovensi tergugat 2 tidak diterima penggugat PMH(prbuatan mlawan hukum)tidak ditrima(N’O). (ujarnya)
Dalam arti kata bahwa lahan tanah tersebut tidak bisa dieksekusi oleh pihak Pemda kota yang mengklaim sebagai tanah aset Pemkot,dipersidangan pun pihak Pemkot diduga tidak bisa memberikan bukti bukti surat kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
Saat dikonfirmasi masyarakat setempat yang ikut menjadi dampak diklaim Pemda Kota Bengkulu mengatakan bahwa surat surat mereka jelas SKT,kedatangan Pihak Pemkot yang mengerahkan kekuatannya hari ini termasuk mendatangkan perwakilan dari BPN untuk mengukur agar bisa mengeluarkan peta bidang sangat tidak masuk akal satu tempat itu bisa diajukan oleh 2 orang berbeda.
Bukan hanya itu saja,Pemda Kota turun hari ini 8 maret 2024 sekitar pukul 15.00 wib kelapangan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi kepada kecamatan,kelurahan,RW,RT maupun masyarakat setempat tujuannya diam diam agar mereka lebih leluasa mengukur,dan memasang patok tanah ini milik aset Pemda kota.
Dengan kejadian hari ini patut dipertanyakan bahwah Sanya Pihak Pemkot turun kelapangan hari ini atas perintah PJ walikota,Sekda kota Bengkulu atau oknum oknum pribadi dikarenakan hal tersebut diduga telah menyalahi aturan, Masyarakat sangat berharap agar gubernur provinsi Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA,KEJATI,KEJARI,POLDA BENGKULU, INSPEKTORAT baik provinsi maupun kota dan instansi lainnya untuk dapat menindak lanjuti permasalahan ini.
Pewarta(Ade)