Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaRohidin Bisa Maju Kembali di PILKADA 2024 ??

Rohidin Bisa Maju Kembali di PILKADA 2024 ??

 

INFOSIBERINDONESIA.COM.COM-Bengkulu- Benarkah ??Langsung saja kita jawab, jawabannya adalah BISA. jelas  pakar Hukum Tata Negara UNIB Ahmad Alwi. saat ini Banyak premis yang bermunculan belakangan ini, yang menghangatkan konstelasi Pilkada Tahun 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024, yang infonya juga masih didebatkan untuk dimajukan menjadi September 2024. Entah September ataupun November,kehangatannya sudah bisa kita rasakan sejak sekarang. Sebagai insan pemerintahan, yang tertarik dengan kajian hukum dan dinamika pemerintahan, maka Ahmad Alwi akan memberikan penjelasan yang menjadi landasan berifkir saya bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI,

yang saya rangkum dari berbagai sumber. Muncul banyak perdebatan, apakah Gubernur Bengkulu incambent saat ini bisa maju kembali?? Ada yang menilai masa jabatannya sudah melebihi setengah periode jabatan, sehingga tidak bisa maju kembali. Hal ini disampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara UNIB Ahmad Alwi melalui Putusan MK Nomor. 2/P U U-dua puluh satu/2023. terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada menjadi topiknya.

Namun, jika kita melihat lebih dalam terkait dengan putusan tersebut, ada beberapa hal yang bisa kita jadikan sebagai premis bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI. Rohidin Pelaksana Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara Gubernur Putusan MK Nomor 02/P U U-dua puluh satu/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalaninya.

setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/P U U-7 /2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/P U U-28 /2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan Pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/P U U 18 /2020. Putusan ini mengenai Bupati.

Bonebolangoperiode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari. Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan dan 21 hari. Putusan MK 67/2020. tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati periode 2021-2026 karenaterhitung dua periode. Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026. Kasus ini adalah fakta hukum. Melalui kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa, putusan MK Nomor 67/P U U 18 /2020 tersebut.

menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati atau kepala daerah adalah sejak pelantikan. Kita perlu mencermati pertimbangan putusan tersebut yang berkaitan pejabat definitif dan pejabat pelaksana tugas. Ada dua cara memahami dalam putusan MK, yaitu membaca utuh amar putusan dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat. Hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/P U U-21/2023tentu telah mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis. Hal ini tentu bisa menjadi landasan yurisprudensi pula bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa Pejabat pelaksana tugas kepala daerah atau Plt. tidak bisa disebut penjabat definitif kepala daerah. Seorang Plt.

Kepala Daerah hanya menjalankan tugas Kepala Daerah yang masih menjabat. Sebagai Wakil Kepala Daerah yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Daerah, hanya mendapatkan hak keuangan sebatas gaji sebagai Wakil Kepala Daerah dan memiliki kewenangan yang terbatas, tidak seperti Kepala Daerah definitif. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban Rohidin sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan Gubernur yaitu Ridwan Mukti. Pada intinya pelaksana tugas kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam serba yang terbatas. Selain sifat kewenangannya yang mandatoir, Juga tidak dibenarkan membuat keputusan yang sifatnya strategis. Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap.

Pewarta ( Ade )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular