INFOSIBERINDONESIA.COM-Berita Regional.com Bengkulu Utara – Masih saja terdapat pejabat publik yang Asal Bunyi (Asbun). Ngomong dulu baru mikir, seharusnya pejabat publik seperti seorang Kades berfikir dulu baru ngomong.
Cerminan ini terlihat dari seorang Kades Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, Burlian pada Jumat (5/4/2024).
Etika buruk dipertontonkan oknum Kades ini yang menyebut bahwa wartawan itu ada yang bodoh, bigal (goblok, red) dan ada pula yang ‘meningkan palak’ (buat pusing kepala, red).
Hal ini diungkap oknum Kades satu ini dihadapan tiga orang wartawan yang mengkonfirmasi terkait realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 di kediamannya.
Dengan nada enjoy dan penuh rasa sadar, ia menyebut bahwa ada beberapa jenis wartawan. Kemudian, oknum Kades ini pun sempat menanyakan kepada ketiga wartawan yang menemuinya.
“Kalian masuk di golongan yang mana,” tanya Kades kepada ketiga jurnalis ini.
Ketiganya, menjawab dengan bijak tergantung pada Kades yang menilai masuk ke golongan mana, bodoh, bigal atau meningkan palak.
Tudingan Kades Benua Ratu ini terhadap wartawan tentunya menyakiti atau mencoreng profesi wartawan.
Apalagi, ia menyebut secara gamblang dengan kata wartawan tanpa diawali dengan kata oknum.
Akan berbeda jika Kades menyebut ada oknum wartawan yang bodoh, bigal atau meningkan palak. Maknanya akan sangat berbeda.
Dengan tanpa menyebut kata oknum maka memiliki makna keseluruhan wartawan masuk dalam tiga kategori versi oknum Kades.
“Pernyataan atau tudingan oknum Kades Benua Ratu ini wajib diklarifikasi agar tidak memancing reaksi keras dari berbagai organisasi kewartawanan maupun organisasi media,” ujar ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kaur, Yusman.
Untuk lebih jelas dan membuka tabir sebab akibat munculnya tudingan tersebut, maka SMSI Kabupaten Kaur akan meminta klarifikasi terhadap tiga wartawan yang langsung mendengar tudingan oknum Kades tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, SMSI akan melaporkan oknum Kades ini dengan sangkaan penghinaan profesi dan pencemaran nama baik.
Penghinaan terhadap profesi seseorang yang dilakukan ARH dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.
“Langkah hukum atas penghinaan profesi ini tentu akan dilakukan jika semua pihak sudah didengar keterangannya. Sehingga, tidak ada pembenaran sepihak saja,” ungkap Yusman
Pewarta ( Ade )