Senin, November 18, 2024
Google search engine
BerandaBerita DaerahKetum OMBB M diamin Meminta Bupati Seluma dan Dinas PMD Seluma Untuk...

Ketum OMBB M diamin Meminta Bupati Seluma dan Dinas PMD Seluma Untuk Memanggil Camat SAM….

(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
Infosiberindonesia.com seluma,bengkulu 16 juli 2024 – Menanggapi Pemberitaan Atas dugaan keberpihakan oknum camat Semidang alas maras beberapa hari lalu yang mendukung salah satu calon gubernur yang sempat mencuat, ketum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan  Akan melaporkan ke Bawaslu apa bila tidak ada tindakan tegas dari kab Bupati seluma dan dinas PMD kab seluma untuk mendak  lanjuti terhadap oknum camat SAM. Yang di duga sudah  menyalahi aturan dan melanggar kodeektik sebagai ASN tersebut ungkap M diamin ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional.

Mencuatnya kepublik atas pemberitaan beberapa hari lalu yang terindikasi dugaan salah seorang pejabat daerah kecamatan semidang alas maras yang diduga mendukung salah satu calon gubernur provinsi bengkulu dalam pilkada yang akan datang,membuat persepsi negatif dan pertanyaan dikalangan masyarakat.

Dalam hal itu Ketua Umum MPN OMBB M.Diamin menanggapi dugaan dukungan salah satu camat kabupaten seluma kepada salah satu pasangan calon gubernur yang akan datang.
” Dengan mencuatnya ke publik pemberitaan 2 hari lalu di tengah masyarakat provinsi bengkulu khususnya kab.seluma,tentang adanya indikasi dugaan  pelanggaran netralitas ASN yang diduga terang terangan mendukung salah satu calon gubernur yang akan berlaga di pilkada yang sebentar lagi akan dilakukan.
Saya selaku ketua umum MPN OMBB mengecam keras atas dugaan tindakan tersebut yang dilakukan bapak camat SAM.”Tuturnya)

Lanjutnya” Dengan rasa hormat Ormas OMBB Meminta kepada bapak bupati seluma dan Dinas PMD seluma agar dapat memanggil Nurdin selaku camat SAM dan memberi saksi tegas apabilah dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut memang benar benar dilakukan.dan melakukan konferensi pers jika Nurdin selaku camat Tidak melakukan dugaan tersebut dan bersifat netral terhadap seluruh calon yang akan bertarung di pilkadah yang segerah dilakukan.

Bahkan bukan itu saja apabila tidak ada tindakan yang akan dilakukan pemerintah kabupaten seluma atas dugaan tersebut Maka kami dari Ormas Maju bersama akan melaporkan ke Bawaslu khususnya Bawaslu seluma atas indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat SAM.”(Tegas M Diamin)

Pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:

– PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

– PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

– PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

– PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik

– PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial

– PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

– PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Aturan Hukum yang berlaku di Negara republik indonesia tentang larangan ASN dalam melakukan pelanggaran netralitas tertuang jelas dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam  PP Nomor 53 Tahun 2010.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pewarta(ade)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular