INFOSIBERINDONESIA..COM-Bengkulu , Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa PENUM, Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu tengah mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.
Diketahui, iskandar seorang Kepala Desa PENUM diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Saat itu, seorang Jurnalis menghubungi kades melalui via WhatsApp dengan tujuan mengkonfirmasi terkait berita yang Viral beberapa hari lalu, atas dugaan Mark up Angaran ketahanan pangan bibit ikan
Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades tersebut.
Pasal nya Pejabat Kepala Desa PENUM saat dikonfirmasi lewat chating via WhatsApp Diduga tidak terima atas keterangan warga kepada awak media Pada saat turun kelapangan untuk mengecek dan sosial kontrol” hasil dari pantauan awak media dilapangan diduga terjadi Mark up angaran di desa tersebut yang kemudian di terbitkan berita
“Pada hari Senin 15 Juli 2024 sekitar Pukul 22.35 Wib, kepala desa PENUM Iskandar mengirim pesan kepada seorang wartawan terkait Pemberitaan desa nya dengan bahasa “AKU SIAP LAPOR BALIK YANG MEMBERI INFORMASI DAN YANG MELAPOR” isi pesan pak kades Penum yang diduga mengancam kepada Wartawan.
“Meskipun sudah ditegaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.”
Di tambahkan lagi Dalam Peraturan undang – undang “Jika pengancaman melalui media elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.
Pewarta (Ade)