(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
Infosiberindonesia.com Bengkulu,6 agustus 2024 – Dengan mencuat banyaknya pemberitaan akhir-akhir ini tentang adanya Penahan ijazah oleh pihak sekolah,sama halnya yang terjadi di SMAN 10 kota Bengkulu yang diduga melakukan penahan ijazah salah seorang siswi SMAN 10 dari tahun 2023 hingga sampai saat ini.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari orang tua siswi dilapangan bahwa diduga penahanan ijazah tersebut disebabkan adanya tunggakan pembayaran siswi tersebut sejak masih bersekolah di SMAN 10.
“Ijasa anak saya tidak bisa diambil,dari tahun 2023 sampai saat ini tahun 2024 dikarenakan masih ada tunggakan yang harus dibayarkan kurang lebih hampir 3 juta juta’an,beberapa hari yang lalu saya mendatangi pihak sekolah guna untuk meminta keringanan untuk pengambilan ijazah apalagi berdasarkan informasi yang saya dapatkan sebagai masyarakat bahwa adanya program dari Bapak gubernur ijazah geratis yang di keluarkan MB berdasarkan surat edaran gubernur (SE).
Lanjutnya” pada saat saya datang kesana bertemu salah satu stap Tu yang saya lupa mukanya karena rame,stap tersebut menjelaskan dan menegaskan harus melunasi segala tunggakan pembayaran dulu baru ijazah nya dapat dikeluarkan.”ungkapnya”
Mendapatkan informasi tersebut tim awak media beserta Lsm DPPNI turun langsung kelapangan mendampingi wali murid guna untuk konfirmasi dan klarifikasi membantu wali murid mengambil ijazah berdasarkan SE yang dikeluarkan bapak gubernur selasa,6/8/24 sekitar pukul 9.30 wib,ali-ali diterima dengan baik oleh bapak abdal selaku kepsek SMAN 10 namun yang terjadi malah sebaliknya.tim awak media,LSM DPPNI beserta orang tua murid diduga mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang arogan terbukti terlihat didalam beberapa vidio yang sempat di rekam oleh tim awak media.
Bahkan tidak sampai disitu saja tim awak media dan LSM DPPNI mendapatkan pengusiran dan kata kata yang tidak sepatutnya diucapkan oleh bapak abdal selaku kepsek dengan mengucapkan wartawan tidak punya kepentingan terhadap SMAN 10.
Setelah adanya tim awak media dan LSM DPPNI mendampingi wali murid tersebut,sehingga mengakibatkan persitegangan barulah ijaza siswi yang ditahan dari tahun 2023 hingga sampai saat ini barulah ijazah siswi diberikan.
Dengan adanya kejadian tersebut ketua DPD LSM DPPNI selaku yang mendampingi wali murid dan juga sebagai korban yang diduga mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang arogan dari kepala sekolah SMAN 10 kota bengkulu angkat bicara.
“Saya selaku ketua DPD LSM DPPNI meminta agar Gubernur provinsi Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA dan Kepala dina dikbud Provinsi bengkulu menindak tegas kepalah sekolah SMAN 10 kota Bengkulu yang diduga arogan.”tegasnya”
Mendapatkan adanya kejadian tersebut tim awak media mencoba mengonfirmasi bapak Saidirman, SE, M.Si selaku kadis dikbud provinsi melalui via pesan WhatsApp seluler guna memberitahukan prilaku oknum bawahannya dilapangan,beliau merespon dengan sangat baik.
” Yo makasih sayo mohon maaf atas tindakan kepala sekolah kami yg kurang pas kalau masih ada kepala sekolah yg menahan ijaza dengan alasan apapun mohon di laporkan ke kami🙏🏻🙏🏻.”ucap kadis dikbud”
Pewarta(ade)