Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaInformasi Menyesatkan Paska Gagal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yang dinyatakan Oleh...

Informasi Menyesatkan Paska Gagal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yang dinyatakan Oleh KPU, Vonny Mengatakan: Masyarakat Empat Lawang Jangan Mudah Terpropokasi

INFOSIBERINDONESIA.COM-Empat Lawang ,- Akun-akun media sosial di Empat Lawang dalam beberapa pekan belakangan diserbu postingan yang isinya informasi menyesatkan, hasutan dan ujaran kebencian bahkan beriskan fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Postingan tersebut masif dibuat pasca kegagalan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Berbagai postingan dan komentar salah satunya akun Facebook Sud****n E*****i, Dia menuliskan bahwa HBA pasti calon karena akan menang PTUN.

Menanggapi hal tersebut Poni Sumantri warga Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang yang pada tahun 2013 lalu merupakan ketua tim saksi HBA-Syahril saat mengugat sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam mengunakan sosial media.

”Baru kemarin pihak HBA-HENI mendaftarkan gugatan, itu pun ke Bawaslu Kabupaten, bisa-bisanya Sudirman Efendi mengatakan pasti calon akan menang di PTUN, informasi seperti ini merupakan pembodohan, ingat dulu HBA pernah terjerat kasus suap pemenangan sengketa dengan memberikan suap ke hakim MK Akil Moechtar, jangan sampai terulang di PTUN,” Ungkap Poni, Kamis”(26/09/2024).

Poni yang akrab disapa Sumantri mantan pendukung garis keras HBA-SYAHRIL di Pilkada 2013 silam meminta masyarakat jangan terlalu fanatisme dalam mendukung Paslon.

”Cukuplah dukung seadanya, jikapun ia terpilih toh kita tetap ke bekerja di kebun, donatur yang nyumbang miliar ke Paslon mungkin banyak, keluarganya Paslon banyak, pasti mereka yang diprioritaskan jika terpilih. Lah kita cuma menyumbangakan 2-10 suara ke Paslon seolah-olah menjadi pahlawan terbesar bagi paslon, bangun nak bangun. Saya berharap masyarakat lebih bijak dalam mengunakan jempol di media sosial, jangan sampai informasi yang hanya katanya-katanya lalu diposting membuat kita terjerat UU ITE, 6 tahun coy di penjara. Lebih baik tunggu proses hukum yang sedang ditempuh karena proses ke PTUN masih lama,” Jelas Sumantri.

Untuk diketahui akun-akun media sosial yang sebagian bodong memberikan informasi palsu, hasutan dan informasi menyesatkan mulai dari akan ada 2 paslon yang mengikuti pilkada di empat lawang, ajakan turun ke jalan, bahkan mengarah postingan ancaman terhadap anggota Komisioner KPU, pendukun Paslon hingga sang Paslon menyebar di media sosial.

Postingan tersebut diduga sengaja dibuat untuk memecah belah kerukunan ditengah masyarakat. Postingan dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab bertujuan mengusik kedamian di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang hanya menetapkan 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan Pleno tertutup dihadiri yang 5 anggota komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang Minggu 22 September 2024 pukul 09.00 Wib. KPU menetapkan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empatu Lawang.

Dituturkan Eksan Budiman Ketua KPU Empat Lawang, Plenoy diselenggarakan setelah 5 orang komisioner KPU melakukan pengkajian yang mendalam serta melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang dan tetap mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hanya 1 Paslon, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Untuk pasangan Budi Antoniy Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024t pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 Periode menjabat Bupati” Papar Eksan.

Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap.

uu
Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach keputusan Pengadilan Tinggi terkait dengan kasus yang menjerat HBA Tanggal 3 Mei 2016 sehingga jika dihitung hingga di putusan Inkrach HBA itu sudah 2 Tahun 8 Bulan, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan maka yangu bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) Periode.

“Sehingga diputuskan status Pak HBA tidak memenuhi syarat untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” Pungkas Eskan Budiman.

Pesawarta : BK Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular