Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang menetapkan 1 (satu) pasangan calon...

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang menetapkan 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang.

INFOSIBEEINDONESIA.COM-Empat Lawang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang menetapkan 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan Pleno tertutup dihadiri 5 anggota komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang Minggu 22 September 2024 pukul 09.00 Wib. KPU menetapkan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

Dituturkan Eksan Budiman Ketua KPU Empat Lawang, Pleno diselenggarakan setelah 5 orang komisioner KPU melakukan pengkajian yang mendalam serta melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang dan tetap mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hanya 1 pasangan calon, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati.

” Alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap.

Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat pak HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan.

Sehingga berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga diputuskan status pak hba tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024,” Papar Eskan Budiman.

Pleno KPUD berjalan kondusif berkat penjagaan ketat ratusan aparat keamanan TNI-Polri.

Tim Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular