Infosiberindonesia.comI-Bengkulu – 28 September 2024, Pembangunan Ruang Puskesmas Padang Perai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang di Kerjakan CV.WAHYU PRATAMA CONSTRUKSI dan Konsultan Pengawas CV.ALPHA DESIGN CONSULTANT dengan Nilai Kontrak Rp 1.895.306.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Sembilan puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Ribu Rupiah) yang Bersumber Dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga tidak sesuai Rencana anggaran biaya (RAB)
Pasalnya”hasil pantauan awak media di lapangan,diduga matrial yang di gunakan Saat pengecoran bangunan tersebut tidak sesuai Spek,yang mana terlihat dari matrial yang digunakan Memakai seplit yg berukuran 2×3″sedangkan Mutu Beton K 225 yang Seharusnya Mengunakan seplit 2×1.
Maka dari itu,ada dugaan Proyek Pembangunan Puskesmas Padang Serai yang Memakan Angaran Milyaran Rupiah Tersebuat Lalainya dari Pengawasan”Sehingga diduga di kerjakan asal asalan dan tidak Sesuai RAB yang semestinya.
Tidak itu saja”Proyek dengan Angaran Milyaran ini juga diduga telah melanggar UU K3,yang mana Pekerja tidak memakai alat Pelindung Diri (APD).Padahal dalam Rencana Angaran Biaya (RAB) Setiap proyek sudah ada biaya angaran untuk K3 namun pihak kontraktor Masi ada yang tidak mematuhi dan melanggar UU K3 “Seharusnya keselamatan pekerja harus di utamakan, pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan yang menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksinyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Pelanggaran terhadap aturan K3 dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 1/1970 menyatakan bahwa setiap tempat kerja harus dilengkapi dengan APD yang sesuai untuk melindungi pekerja dari bahaya kecelakaan kerja.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa pengawas ketenagakerjaan berwenang memberikan sanksi berupa teguran tertulis, perintah penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang melanggar aturan K3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi juga mengatur standar K3 yang harus dipatuhi di proyek konstruksi.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD kepada pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan selama bekerja di proyek konstruksi”
Sampai berita ini di terbitkan “pihak Kontraktor belum bisa Memberikan Penjelasan,di karenakan Saat ingin di konfirmasi Pihak kontraktor baikpun Pengawas tidak Berada di Lokasi Proyek tersebut.
Kemudian awak Media mencoba lagi konfirmasi Via chating WhatsApp, namun tidak ada jawaban dan terkesan bungkam.
Pewarta ( Madiun )