INFOSIBERINDONESIA.COM-Bengkulu Kota pimpinan umum Media InfosiberIndonesia.com M diamin meengharkan kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk mennidak tegas dan segera menangkap Para Perinan Yang di duga sewaan dari Rio Saberi yang mana telah mehalang halangngi tugas Wartawan untuk meliput kegitan di lapangan dan menjalankan pungsi konteror sosial kemasyarakatan, yang Berlokasi di kelurahan sebakulul kecamatan selebar kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tersebut.
Dan juga pimpinan umum media onlen infosiberindonesia.com M diamin mengatakan siap yang menghambat tugas Wartawan atau menghalangi kegiatan wartawan maka melangar UU dan Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ungkap nya kepada awak media saat di Hubungngi lewat pia telpon dia juga meminta kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk segerah menindak tegas para Pereman yang di duga Di Sewa oleh Rio Saberi tersebut ungkap nya kepada awak media dan juga dia meminta kepada beberapa PENASEHAT HUKUM Dan Beberapa Pengacara Kondang dari PT INFO OMBB SIBER INDONESIA Untuk Mendapingi KAPERWIL nya yang bernama J ADEKA PUTRA Untuk Melaporkan kejadian yang Suda di lakukan para di duga periman yang di duga di bayar Oleh Rio Saberi tersebut dia meminta kepada Kepolda Bengkulu Untu di prosis Secara Hukum ungkap nya kepada awak media Online. ungkap nya(*)
Red