Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaTerkait Oknum ASN Pagaralam Tidak Netral, DiDuga Dukung Salah Satu Paslon ,Pj...

Terkait Oknum ASN Pagaralam Tidak Netral, DiDuga Dukung Salah Satu Paslon ,Pj Sekda infektorat akan panggil ASN Tersebut

INFOSIBERINDONESIA.COM-Pagaralam Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sayangnya masih saja ada ASN yang pura-pura tidak tau aturan tersebut. Seperti di Kota Pagar Alam, Camat Dempo Selatan bersama para , RT dan RW dusun Mingkik terpantau foto bersama dengan salah satu calon Walikota jelang Pilwako Kota Pagar Alam.

Terlihat spanduk calon Walikota terpampang di belakang rombongan Camat Dempo Selatan.
Dalam.acara tersebut juga terlihat juga mengucapkan ikrar janji dan yel-yel satu suara untuk mendukung Cawako yang hadir disitu.

Pj Sekretaris Daerah Pagar Alam Dhanil Nasution saat dimintai pendapatnya jumat 6 September 2024 mengatakan akan memerintakan kepihak infektorat untuk segera memanggil ASN  bersangkutan untuk dipanggil dan ditegur dengan teguran 1 ujarnya .

Terpisah ketua Bawaslu kota pagaralam Nurweni terkait Fhoto ASN yang diduga Camat bersama Salah Satu Calon Walikota yang beredar tersebut pihaknya Bawaslu kota pagaralam akan segera melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai  klarifikasi ujar weni

Pewarta (BK)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular