Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaWartawan lakukan liputan sengketa lahan, jadi korban masa pereman.UU pers no 40...

Wartawan lakukan liputan sengketa lahan, jadi korban masa pereman.UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18 harus ditegakkan

Infosiberindonesia.com Bengkulu,11 September 2024 – Perselisihan kasus sengketa lahan didaerah kelurahan pekan sabtu kec.selebar kota bengkulu yang terjadi beberapa tahun ini kian memanas.persitegangan antara masyarakat yang menempati lahan dengan kelompok yang diduga orang orang dari Saudara Rio sabri dikomandoi saudara tarmizi yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan rabu 11/9/24 sekitar pukul 10.48 wib di wilayah pekan sabtu tepatnya didepan resto bukit kapal terjadi persitegangan antara pihak kelompok masyarakat yang menduduki tanah dan pihak tarmizi sehingga berujung pengeroyokan salah satu warga dan percobaan perampasan handphone wartawan yang sedang meliput kejadian tersebut.

Persitegangan tersebut bermula saat yang diduga para preman bayaran yang dikomandoi saudara tarmizi ingin melakukan pemagaran di lokasi tanah yang diduduki para warga kelompok tani.

Salah satu warga kelompok tani yang menjadi korban pengeroyokan oleh para pereman tersebut,saudara yasmidi mengatakan kepada awak media
“Awalnya saya sebagai yang dituai oleh para warga kelompok tani untuk melarang para yang diduga pereman melakukan pemagaran sebelum surat surat kepemilikan mereka itu jelas,dari situ hingga berujung pengeroyokan oleh masa saudara tarmizi kepada saya.

Lanjutnya”akibat dari pengeroyokan tersebut saya telah menempuh jalur hukum melaporkan tindak pidana pengeroyokan kepolda bengkulu.

Bahkan bukan itu saja masa para pereman ini diduga telah dibekali dengan senjata tajam sampai bubuk cabe saat turun kelapangan.dalam arti kata diduga memang sudah direncanakan melakukan tindak pidana.”tegasnya”

Undang-undang yang mengatur tentang senjata tajam adalah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Di lain sisi Ade kaperwil media infosiberindonesia.com selaku korban percobaan perampasan handphone dan percobaan pengeroyokan yang dilakukan para masa pereman disaat sedang mengambil vidio dilapangan, mengatakan.
“Pada saat terjadinya Persitegangan antara warga kelompok tani dan masa pereman saya memvideokan dengan maksud untuk bahan berita yang akan disajikan untuk publik,melihat saya memvideokan menggunakan tripod beberapa orang masa pereman mencoba merampas handphone saya hingga terjatuh dan mereka juga mencoba melakukan percobaan pengeroyokan namun ada yang memisahkan.

Tidak sampai disitu saya telah ditarik kemobil oleh warga,namun beberapa orang dari masa pereman mengejar ingin mengambil handphone saya dan kunci mobil saya.akan tetapi hp dan mobil telah diselamatkan oleh teman saya yang membawa salah seorang warga yang menjadi korban pengeroyokan.

Dengan adanya kejadian tersebut saya telah berkordinasi kepada kuasa hukum Ormas OMBB dan media PT.infoombbsiberindonesia.com saudara Reno Andriansyah SH.MH beserta rekan rekan untuk melanjutkan perkara ini ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana menghalangi wartawan yang melakukan liputan tertuang dalam UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18.

Pewarta(tasim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular