Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaBerandaPernah Jabat Bupati Kok Tidak Tau Aturan, Gugatan Hba-Henny di PTTUN Diprediksi...

Pernah Jabat Bupati Kok Tidak Tau Aturan, Gugatan Hba-Henny di PTTUN Diprediksi Kandas

Infosiberindonesiq.com-Pembang Sumsel InfosiberInsonesia. Com- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera menggelar sidang sengketa proses pilkada empat Lawang tahun 2024 bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang Komplek Jakabaring Sport City Kamis (14/10/2024) Palembang.

Dalam sidang sengketa proses pilkada di PTTUN Palembang KPU empat Lawang sebagai tergugat dan bakal calon bupati Haji Budi Anthony sebagai penggugat. Hakim Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH.

Mantan Wakil Bupati Empat Lawang Syahril Hanafiah yang memberikan kesaksian dalam persidangan di PTTUN terkait sengketa jabatan di Pemerintah Daerah Empat Lawang. Dalam keterangannya Syahril menyampaikan kronologi penunjukan dan pemberhentiannya dari jabatan pemerintahan.

Syahril menjelaskan bahwa dirinya dan Haji Budi Anthony diangkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tertanggal 21 Agustus 2013. Keduanya resmi menjabat setelah pelantikan yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2013.

Namun, pada 22 Oktober 2015, Haji Budi Anthony diberhentikan sementara berdasarkan SK Mendagri. Kemudian, SK lain yang terbit pada 29 Juni 2016 menyatakan pemberhentian tetap terhadap Haji Budi Anthony sebagai Bupati Empat Lawang. Syahril menyebut bahwa SK tersebut juga menunjuk dirinya, Syahril Effendi sebagai pejabat yang melaksanakan tugas Bupati hingga Wakil Bupati definitif dilantik menjadi Bupati.

Terakhir Syahril juga menyampaikan adanya SK tertanggal 27 Desember 2016 yang mengangkat dirinya sebagai Bupati Empat Lawang dan memberhentikan Haji Budi Anthony dari jabatan tersebut. Jabatan definitif tersebut terhitung sejak pelantikannya pada 10 Januari 2017.

Sementara itu Dalam persidangan terkait gugatan persyaratan calon di Kabupaten Empat Lawang, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Edison Jaya memberikan kesaksian penting yang menyangkut masa jabatan Bupati dan Plt Bupati.

Edison menjelaskan bahwa pengangkatan Plt Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan. Plt Bupati hanya diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Bupati bukan menggantikan secara penuh. Pengalihan kekuasaan ini terjadi setelah Bupati nonaktif diberhentikan secara permanen.

Lebih lanjut Edison mengatakan bahwa dirinya masih menjabat hingga Juni 2016 pada saat pemberhentian Bupati secara permanen. Hingga masa tersebut, Bupati nonaktif tetap menerima fasilitas seperti gaji dan kendaraan dinas, karena belum ada petunjuk resmi dari Kementerian maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghentikan fasilitas tersebut.

Saksi juga menambahkan bahwa dirinya saat itu bertindak sebagai saksi fakta yang menjabat sebagai bagian dari KPU Kabupaten Empat Lawang dari Desember 2015 hingga Januari 2021 selama periode lima tahun.

Selain itu Saksi Ahli dari Kementerian Dalam Negeri R. Hendy Nur Kesuma memberikan kesaksian dalam sidang gugatan terkait penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah. Dalam keterangannya Hendy menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini penting untuk memastikan apakah seorang pejabat sudah menjalani satu atau dua periode masa jabatan.

Hendy menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan. Hal ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi persyaratan calon kepala daerah. Dalam sidang tersebut, Hendy menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian di tahun 2016, Bupati Empat Lawang Haji Budi Anthony sudah menjalani dua periode masa jabatan. Periode pertama dihitung dari 5 tahun sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013 hingga pemberhentiannya di Juni 2016.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Kon.

Pewarta ( BK )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular