Infosiberindonesia.com-Humas polres lahat, pada hari senen 14 oktober 2024, pukul 08.00 wib Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Ops Zebra Musi 2024, Operasi Zebra Mulai Digelar Awal Pekan Ini, Catat 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasarannya
Hadir dalam giat tersebut, unsur Porkopimda kab. Lahat atau yang mewakili, PJU polres lahat, kepala dinas LLAJ, kasat pol PP, Senkom, Dinkes, dan unsur terkait lainya.
Operasi ketertiban lalu lintas ini rencananya akan di berlakukan mulai mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Digelarnya Operasi Zebra bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi jumlah kecelakaan.
Kapolres, dalam amanatnya membacakan amanat, Korlantas Polri, petugas di lapangan akan di berikan wewenang untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran tertentu.
Namun Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.
Tujuannya agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.
Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.
Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap menjadi alat utama Polri untuk menangkap pelanggar.
ETLE dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di lokasi strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, dan ETLE portabel yang bisa digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.
Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran yang perlu kita cermati agar dapat kita hindari saat menggunakan fasilitas jalan umum?
Polda Sumsel dan jajaranya, sendiri menyatakan bahwa mereka fokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, Berikut adalah rinciannya:
14 Pelanggaran yang Jadi Fokus dalam Operasi Zebra 2024
Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
Pengemudi yang masih di bawah umur.
Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
Berkendara dalam pengaruh alkohol.
Menggunakan ponsel saat mengemudi.
Tidak memakai sabuk pengaman.
Melebihi batas kecepatan.
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
Kendaraan roda empat atau lebih tanpa perlengkapan standar.
Kendaraan roda dua atau empat yang tidak memiliki STNK yang sah.
Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Semua pelanggaran ini menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2024 untuk meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.
Laporan : ROBBY TK LAHAT