lnfosiberindonesia.comHumas polres lahat jajaran Sat Reskrim polres lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STRk,SIK.MSi dan personel telah berhasil ungkap kasus Penggelapan berdasarkan laporan Polisi
LP / B – 164 / VI / 2024 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, 22 Juni 2024
PERKARA
Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana
WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Minggu Tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib
TKP
Di Jalan Jaksa Merdeka Prumnas Tata Rosita Kel Pagar Agung Kec Lahat Kab Lahat
PELAPOR
Nama : WIDIN HARIYANTO
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Pagar Sari Kec Lahat Kab Lahat
SAKSI SAKSI
Nama : PALUPI NUR UTAMI
Umur : 28 tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Perumnas Tata Rosita Jalan Merdeka Desa Pagar Sari Kec Lahat Kab Lahat
Nama : AHMAD ERIYANSYAH
Umur 31 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Perumnas Tata Rosita Jalan Merdeka Desa Pagar Sari Kec Lahat Kab Lahat
Nama RODIAH
Umur 33 tahun
Pekerjaan Dagang
Alamat Desa Ulak Lebar Dusun II Kec Lahat Kab Lahat
TERSANGKA
Nama BENI ARTIYONO Bin BUDIONO
Umur 32 tahun
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Desa Ulak Lebar Dusun II Kec Lahat Kab Lahat
Nama AMRAN EFFENDI Bin BASTOMI (Alm)
Umur 41 tahun
Pekerjaan Tani
Alamat Desa Purwosari Kec Merapi Barat Kab Lahat
KRONOLOGIS KEJADIAN
PADA HARI MINGGU TANGGAL 12 MEI 2024 SEKIRA JAM 17.00 WIB BERTEMPAT DI JL MERDEKA RT 13 KEL PAGAR AGUNG KEC LAHAT KAB LAHAT TEPATNYA DI RUMAH PELAPOR DIDUGA TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH TERLAPOR DENGAN CARA MEMINJAM 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERMOTOR NO. POL : BG 9561 NS, MERK DAIHATSU, TAHUN 2015, NOKA : MHKP3CA1JFK106200, NO MESIN : 3SZDFT2375 MILIK PELAPOR. KENDARAAN TERSEBUT YANG DIPINJAM OLEH TERLAPOR SAMPAI SAAT INI TIDAK DI KEMBALIKAN AKIBATNYA PELAPOR MENGALAMI KERUGIAN RP. 80.000.000,- (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH ), SEHINGGA MELAPORKAN KE SPKT POLRES LAHAT UNTUK DITINDAKLANJUTI SECARA HUKUM YANG BERLAKU.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada Hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 15.00 WIB anggota Unit Pidkor di pimpin Kanit Pidkor IPDA RENDY LAWINZKY PELAWI, S.Tr.K telah Melakukan penangkapan terhadap Tersangka an. Sdr AMRAN EFFENDI Bin BASTOMI (Alm) dan Sdr BENI ARTIONO Bin BUDIONO di Kantor sat reskrim Polres lahat . Selanjutnya kedua Tersangka tersebut d proses sesuai hukum yang berlaku.
BARANG BUKTI
1(Satu) unit mobil pick up merk DAIHATSU GRAND MAX warna silver Tahun 2015 Perubahan BG 9561 NS ke BG 8025 pk Noka MHKP3CA1JFK106200 Nosin 3SZDFT2375 atas nama ROBERT PARDAMAIAN beserta dengan kunci kontak
1 (Satu) buah buku BPKB dan 1 lembar STNK.
LAPORAN : ROBBY, LAHAT INFOOMBB