Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaIsu Miring Yang Menimpa Desa Rena Gaja Mati 2, ditepis Noni selaku...

Isu Miring Yang Menimpa Desa Rena Gaja Mati 2, ditepis Noni selaku kepala desa (Menulis Pintar Berpikir Cerdas)

Infosiberindonesia.com kab.Seluma,14 November 2024 – Isu isu miring yang mencuat beberapa hari lalu disalah satu media tentang tidak adanya papan tranparansi APBDES di kantor desa Rena Gaja mati 2(RGM), kecamatan semidang alas kabupaten Seluma ternyata tidak benar adanya.

Pasalnya”Pemberitaan tersebut dibantah langsung oleh kepala desa RGM 2 ibu Noni,saat ditemui dikantor desa kamis 14 November sekitar pukul 11.30 wib.yang mengatakan dan menunjukkan bukti adanya papan tranparansi tersebut kepada awak media.
“Papan tranparansi ini sudah kita pasang diawal Januari kemaren,namun ada peningkatan pembangunan di gedung ini maka untuk sementara kita lepas karena mengganggu pekerjaan.dan kami selaku pemerintah desah tidak mungkin tidak mengikuti aturan yang ada.

Lanjutnya” kegiatan pembangunan yang adapun kami mengikuti aturan sesuai RAB yang ada karna bangunan tersebut yang menikmati masyarakat setempat untuk jangka waktu yang panjang bukan hanya sesaat.sekali lagi saya tegaskan untuk isu yang beredar tentang tidak adanya papan tranparansi itu adalah tidak benar bahkan telah saya jelaskan kepada pihak media tersebut.”tegas Noni”

Dengan adanya isu miring yang Menimpa desa RGM 2 yang mencuat ke publik tentang tidak adanya papan tranparansi APBDES semua itu tidak benar adanya,Salah satu dasar hukum yang paling komprehensif adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pemerintah desa untuk mempublikasikan berbagai informasi secara teratur, termasuk laporan keuangan.

Selain undang-undang tersebut, terdapat pula beberapa peraturan pemerintah yang memperkuat transparansi dana desa. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengumuman, Pembentukan, dan Pemutakhiran Data Desa.

Perpres Nomor 8 Tahun 2018
Perpres ini mewajibkan pemerintah desa untuk mengumumkan laporan keuangan melalui beberapa kanal, yaitu:

-Website resmi desa (jika tersedia)
-Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
-Papan pengumuman di kantor desa.

Dengan adanya kewajiban ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai penggunaan dana desa. Transparansi ini sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.

 

Pewarta(Ade)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular