lnfosiberindonesia.com Palembang tim advokasi hukum paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel nomor urut satu Herman Deru, Cik Ujang, melaporkan paslon Gubernur dan Wagub Sumsel nomor urut 3 ke Bawaslu sumsel jumat 1 November 2024
Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara ASN dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah BUMD dalam kegiatan kampanye paslon nomor tiga.
Usai membuat laporan tim advokasi hukum HD-CU, Muhammad Widad SH MH, mengatakan hari ini pihaknya melaporkan paslon nomor urut tiga Mawardi Yahya – RA Anita ke Bawaslu Sumsel.
kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik ungkap Muhammad Widad.
Laporan ini menyebut adanya keterlibatan beberapa ASN yang di duga mendukung paslon nomor urut 3.
Ia juga menyampaikan dua ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Dinas Kehutanan dinas Sosial Sumsel dan satu bertugas PT SEG BUMD Sumsel.
Widad menjelaskan bahwa laporan telah di terima oleh staf Bawaslu untuk kemudian di kaji lebih lanjut.
kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti maka ini akan menjadi tindakan yang ke 5 atau ke 6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa jelasnya.
Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku.
Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Itu komisioner divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Nafi menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel Selain itu terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ke tidaknetralan aparatur sipil negara asn.
Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini ujar Ahmad Nafi.
Saat ini bawaslu Sumsel tengah memproses laporan laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.
Beberapa laporan telah di registrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra gakkumdu meski ada juga yang tidak memenuhi syarat baik dari segi saksi maupun bukti pendukung sehingga proses nya di hentikan.
namun jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan dan melimpahkan nya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut tutur Ahmad Nafi.
Sementara itu saat di konfirmasi Kadis Sosial Sumsel Marwansyah tidak menampik jika dirinya bertemu dengan salah satu calon gubernur Sumsel.
Hanya sekedar pertemuan biasa dan silaturahmi katanya saat di konfirmasi terkait laporan tim hukum HD-CU.
LAPORAN : ROBBY, LAHAT INFO SIBER INDONESIA.. (TIM)