Infoombbsiberindones.com-Jakarta, 7 November 2024 — Seorang kontraktor lokal, H.Kastari, mengungkapkan kekecewaannya setelah pekerjaan proyek konstruksi yang telah diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, namun hingga kini, hak-haknya sebagai pihak yang mengerjakan proyek belum juga dibayar oleh PT. BUMI WARINGIN INDONESIA . H. Kastari, yang sudah lebih dari 25 tahun berpengalaman di dunia kontraktor, mengaku merasa dirugikan oleh kelalaian pihak pemilik proyek Budi Hariman Tardy ( PT. BUMI WARINGIN INDONESIA) TENJO CITY METROPOLIS dalam memenuhi kewajibannya.
Proyek yang dikerjakan oleh H. Kastari adalah pembangunan sebuah rumah tinggal di Tenjo ,Tenjo , Bogor Pekerjaan yang Semua tahapan proyek sudah selesai sesuai jadwal, dan serah terima kunci sudah dilakukan. Kami bahkan sudah melakukan penilaian akhir dengan PT. BUMI WARINGIN INDONESIA dan semua bagian rumah sudah sesuai dengan permintaan,” kata H. Kastari saat diwawancarai.
Menurut H. Kastari, meskipun serah terima kunci telah dilakukan dan seluruh pekerjaan sudah dianggap selesai, pihak PT. BUMI WARINGIN INDONESIA belum juga membayar sisa uang yang menjadi haknya. Nilai sisa pembayaran yang belum dibayar mencapai lebih dari Rp 7.300.000.000,- Tujuh milyar tiga ratus juta rupiah.
H.Kastari mengatakan bahwa sejak serah terima kunci, ia terus berusaha menghubungi pemilik proyek untuk menanyakan kapan pembayaran akan dilaksanakan. “Awalnya, PT. BUMI WARINGIN INDONESIA mereka berjanji akan segera melunasi sisa pembayaran setelah serah terima kunci Namun, hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi. Bahkan, saat saya mencoba untuk menemuinya Direktur PT. BUMI WARINGIN INDONESIA ( Budi Hariman Tardy ) seringkali menyuruh orang lain untuk menemui saya dan hanya diberikan alasan yang tidak jelas,” ujar H. Kastari dengan nada kecewa dan beliau sekarang memberikan kuasa pada kuasa hukum nya.
Sebagai kuasa hukum, Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono,SH.MH. ( Bang sunan ) menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kontraktor dalam kasus seperti ini. Menurutnya, meskipun ada banyak regulasi yang mengatur hubungan antara kontraktor dan Pengembang, penerapannya masih sering kali terbengkalai. “Sistem perlindungan bagi kontraktor di Indonesia, terutama yang bekerja dengan individu sering kali lemah. Meskipun kontraktor sudah memenuhi segala kewajibannya, mereka tidak selalu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai untuk menuntut hak mereka,” katanya.
Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono,SH.MH. ( Bang sunan ) juga menambahkan bahwa sering kali kontraktor seperti Pak H. Kastari karena kebaikannya, sehingga beliau menjadi sasaran empuk bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kontraktor seperti Pak H. Kastari yang bekerja keras untuk memenuhi standar kualitas kerja dan mengelola sumber daya, namun kemudian terhambat dalam hal pembayaran, seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pihak berwenang.”
Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono,SH.MH. ( Bang sunan ) menutup komentarnya dengan harapan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik kontraktor maupun pemilik proyek, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban dan hak-haknya. “Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan adil. Ini juga merupakan kesempatan bagi pemilik proyek lainnya untuk lebih memahami pentingnya menjaga profesionalisme dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” tutupnya.
Red