Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaTim Advokasi HD-CU Laporkan Laporkan Mawardi Yahya RA Anita Ke Bawaslu

Tim Advokasi HD-CU Laporkan Laporkan Mawardi Yahya RA Anita Ke Bawaslu

lnfosiberindonesia.com Palembang tim advokasi paslon Calon Gubernur Sumsel dan Calon Wakil Gubernur Sumsel Bapak H.Herman Deru,SH.MM, dan Bapak H.Cik Ujang,SH. Melaporkan paslon 03 Mawardi Yahya RA Anita, ke Bawaslu Sumsel

Laporan tersebut terkait dugaan melibatkan
oknum ASN Pemprov dalam kegiatan kampanye pada Pemilihan Gubernur Pilgub 2024.

Usai membuat laporan tim advokasi HD-CU Evan Dwi Putra menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan yang menjabat sebagai Kepala Negara 1 di Ogan Ilir terlihat terlibat dalam debat Pilkada gubernur yang pertama. Senin 11 November 2024 di Kantor Bawaslu Sumsel

Dalam keterangannya Evan menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang Undang Pilkada khususnya Pasal 70 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 189 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye

ASN dilarang terlibat dalam kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung kami melaporkan keterlibatan ASN dari Ogan Ilir yang terlihat dalam debat pertama Pilkada Gubernur di hotel tersebut ungkap Evan

Evan menambahkan laporan yang di sampaikan telah di terima oleh Bawaslu Sumsel Selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu harapan kami laporan ini dapat di tindaklanjuti dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang ada ujarnya.

Evan berharap agar Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga proses Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan ini mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye merupakan pelanggaran serius yang dapat memengaruhi jalannya pemilu, sehingga penting untuk menjaga netralitas aparat sipil negara selama masa kampanye

Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Nafi memberikan tanggapan terkait beberapa laporan pelanggaran yang di terima Bawaslu dalam rangka Pemilu 2024. Dalam keterangannya, Nafi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami beberapa laporan yang melibatkan pasangan calon (paslon) dan media elektronik yang diduga melanggar Undang Undang Penyiaran

Menurut Nafi saat ini Bawaslu masih memverifikasi apakah laporan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk di lanjutkan Kalau sudah terpenuhi kami akan mendalami materi lebih lanjut dan memutuskan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak katanya Nafi menambahkan proses ini akan segera diputuskan pada hari yang sama dan jika laporan tersebut terregistrasi maka akan dibahas lebih lanjut dalam pleno.

 

Nafi juga menyampaikan bahwa beberapa laporan lain yang masuk terkait dugaan pelanggaran kampanye belum dapat di lanjutkan Sebab menurutnya dalam laporan tersebut tidak di temukan unsur pidana yang jelas sesuai dengan Pasal 189 Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu kami telah membahas laporan laporan tersebut dalam pleno dan memutuskan bahwa laporan laporan tersebut tidak bisa di lanjutkan ke tingkat penyidikan karena bukti materiilnya tidak cukup ujar Nafi

Selain itu Nafi mengingatkan peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang ada terutama terkait dengan pelaksanaan kampanye yang melibatkan ASN pejabat negara, dan badan usaha milik daerah (BUMD) kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di Sumatera Selatan untuk tidak melibatkan ASN pejabat negara maupun BUMD dalam kampanye tanpa melalui mekanisme yang sah ujarnya jika terbukti ada pelanggaran Bawaslu akan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan kampanye yang di nilai melanggar aturan Nafi juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan ia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh laporan pelanggaran pidana pemilu yang masih dalam proses verifikasi sebagian besar terkait dengan bukti yang tidak mendukung tuduhan yang di ajukan.

LAPORAN : ROBBY, LAHAT, (TIM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular