Infosiberindonesia.com-Issue pembagian minyak goreng jelang Pilkada yang dilakukan oleh Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan – Mian semakin terang.
Pasalnya, Laporan dugaan pembagian minyak goreng dengan maksud untuk mempengaruhi pilihan pada pilkada serentak 27 november mendatang dikonfirmasi dengan adanya laporan warga beserta bukti-bukti
Hal ini menimbulkan reaksi dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin abdisyah Sembiring.
“Minyakkita ini punya BUMN, dan kalo ini benar dimobilisasi oleh satu Paslon tentu ini pelanggaran, minyak goreng yang notabene nya tidak boleh dibeli sejumlah besar oleh pribadi malah ini dibagi-bagikan kepada masyarakat oleh satu Paslon dengan kita tidak tau niatnya seperti apa,” kata usin
“Mumpung ini sudah masuk ke tahap penyelidikan tentang pelanggaran pilkada oleh Bawaslu, saya berharap Bawaslu tegas dan mau memeriksa hingga ke pihak penyuplai barang tersebut/ distributor hingga pihak ekspedisi yang membawa barang tersebut sehingga barang tersebut sampai k Bengkulu dan dibagi-bagikan dengan embel-embel satu paslon,” imbuhnya.
Disisi lainnya, dari pihak kuasa hukum pelapor mengatakan memiliki saksi yang lengkap.
“Paslon nomor urut 1 Helmi-Mian tidak hanya akan diperiksa soal minyak goreng milik BUMN yang dibagi ke masyarakat namun juga pemakaian objek vital nasional untuk kampanye yang bukan jadwalnya yang juga milik BUMN,” ungkap Aizan Dahlan
“Saksi lengkap, bukti lengkap, aturan harus ditegakkan,” tegas Aizan
Diketahui hari ini dijadwalkan Helmi Hasan dipanggil Bawaslu guna mengkonfirmasi dugaan tersebut, namun hanya dihadiri kuasa hukum paslon. Rencananya Helmi dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan kembali besok pada Minggu (3/11/24). (Nasti/mcpk)