INFOSIBERINDONESIA.COM-mengatakan “tidak tahu/tidak dilokasi”, dalam persidangan lanjutan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli, dalam sidang gugatan perdata Hak Asuh Anak dengan No Perkara: 509/Pdt.G/2024/PN Tng, kesempatan sidang kali ini adalah mendengarkan saksi ahli psikolog yang diajukan oleh tergugat, di Ruang sidang 8 PN Tangerang. (16/12/2024).
Erles Rareral pengacara asal NTT yang dikenal dari Jakarta, sangat kecewa dengan penjelasan dari saksi ahli psikolog yang di datangkan oleh Tergugat, dikarenakan saksi ahli tersebut diduga seakan-akan hendak menghilangkan makna dan arti serta kehadiran Hasan sebagai ayah dari anak semata wayangnya yang hendak diperjuangkan untuk hak asuhnya.
“Beberapa topik dan pertanyaan yang di sampaikan oleh kuasa hukum saya Pak Erles Rareral selalu di jawab dengan kalimat tidak ada di lokasi, tidak melihat dan tidak mengetahui,” ujar Hasan dengan sedih.
“Sebagai seorang profesional dan berprofesi sebagai psikolog dan khususnya saat di minta keterangan nya sebagai saksi ahli dalam suatu persidangan, semestinya saksi ahli harus dapat melakukan tugas dengan menjawab pertanyaan dengan netral, karena hal ini menyangkut hidup dan perkembangan dari seorang anak yang berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua nya, meskipun saat ini ke-dua orang tuanya sudah berpisah,” tegas Erles.
“Saya berharap gugatan atas hak asuh anak yang saya ajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena sudah kurang lebih 2 tahun, saya tidak dapat berjumpa dengan putri saya, meskipun tanggungjawab saya untuk membiayai kebutuhan anak, selalu saya berikan setiap bulan sebesar 12 juta (bulan),” ujar Hasan dengan sedih.
“Pertanyaan yang saya sampaikan sangat mudah, tinggal di jawab “ya” atau “tidak” atau bisa diberikan penjelasan secara ilmiah keilmuan jiwa /psikolog, akan tetapi saksi ahli selalu menjawab tidak di tempat, tidak melihat dan mengetahui serta tidak dilokasi, hal ini membuat saya kurang yakin terhadap permasalahan yang diketahui oleh saksi ahli tersebut,” tutup Erles kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas A Tangerang
Red