Jumat, Januari 10, 2025
Google search engine
BerandaBeranda*Gerindo* : _Indikasi dugaan korupsi pekerjaan proyek gedung bahasa provinsi Bengkulu dikerjakan...

*Gerindo* : _Indikasi dugaan korupsi pekerjaan proyek gedung bahasa provinsi Bengkulu dikerjakan asal, Pihak kontraktor lalai dalam pekerjaan”_

Infosiberindonesia.com-BENGKULU..Pasca aksi pihak KPK ( komisi pemberantasan korupsi ) bergentayangan di provinsi Bengkulu, tidak menjadikan efek jera bagi sejumlah kontraktor dan pejabat pembuat komitmen di pemerintahan provinsi Bengkulu.

Dari pantauan LSM Gerindo dilapangan yang seharusnya masa pekerjaan telah berakhir pada akhir Desember 2024 harus sudah 100 %, Namun fakta dilapangan pekerjaan proyek pembangunan gedung bahasa provinsi Bengkulu belum sampai 70 % selesai dan dari informasi akan di termin pembayaran 100 %.

“Kami dari LSM Gerindo meminta kepada pejabat maupun APH ( Aparat Penegak Hukum ) agar dapat blacklist perusahaan yang mengerjakan Proyek tersebut dan memproses penyelidikan. Apabila tidak diindahkan kami menduga adanya kongkalingkong atara pejabat dan juga kontraktor perusahaan yang mengerjakan serta APH”.

Berdasarkan surat laporan pengaduan LSM Gerindo nomor : R-139/DPP/LSM -Gerindo/XII/2024 , telah dijelaskan beberapa poin diantaranya :
1. Diduga pelaksana tidak bonafit atau profesional berakibat pelaksanaan tidak tepat waktu
2. Dugaan pekerjaan proyek tidak sesuai mutu, Spek yang ada dalam kontrak
3. Kurangnya pengawasan
4. Tidak menggunakan / mengabaikan K3
5. Dari pantauan pekerjaan hanya 70 % namun akan dibayarkan 100 %
6. Dalam pekerjaan tidak mengarah ke pada Juklak dan Juknis yang ada dalam kontrak.

Tim dilapangan saat dikonfirmasi , Hamdani,-red, “Saya meminta ijin dan mempertanyakan siapa konsultan atau pengawas, namun tidak ada yang mengaku baik kepala tukang maupun konsultan atau pengawas, sehubungan tidak ada yang mengaku saya ijin dengan orang yang ada dilokasi untuk memgambil data. Setelah mengambil data saya lalu keluar dari lokasi” beber Hamdani.

Ketua perwakilan BPAN AI (Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia ) Sumbagsel Syamsoe-red, Mengutuk keras apa yang telah dilakukan kontraktor maupun pejabat dipemerintah provinsi Bengkulu, Apapun itu pekerjaan menggunakan uang Negara harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),

“Aliansi Indonesia akan terus memantau dan mensuport apapun yang dilakukan oleh LSM Gerindo Bengkulu. Jika memang sejumlah proyek di Bengkulu “ada pembagian jatah ” maka jangan takut berkarya, apabila pelaksana proyek oleh Polres atau Polresta maka laporkan ke Polda, Jika pekerjaan Proyek oleh Polda maka segera bersurat ke Mabes Polri, dan dilanjutkan ke Kompolnas.akan kita kawal”, tegas Syamsoe.

Rekan -rekan dilapangan harus jeli, pekerjaan Mangkrak, sikat lapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH), jika APH Bengkulu jalan ditempat disegerakan lapor ke APH yang ada di Jakarta, tutup Syamsoe. ( *TIM* )

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular