Kamis, Desember 12, 2024
Google search engine
BerandaBerandaIndikasi Duga'an Pungli Biaya Sekolah Di SMA N 2 Kab.seluma lagi...

Indikasi Duga’an Pungli Biaya Sekolah Di SMA N 2 Kab.seluma lagi lagi Mencuat Kepublik.*

Menulis Pintar Berfikir Cerdas)

Infosiberindonesia.com Seluma,12 Desember 2024 – Mahalnya biaya sekolah yang banyak dikeluhkan oleh para orang tua khususnya kalangan masyarakat menengah kebawah menjadi persoalan paling utama didalam bidang pendidikan,hal tersebut lagi lagi Mencuat Kepublik terjadi di SMA N 2 kabupaten Seluma provinsi Bengkulu yang sempat di beritakan beberapa media online beberapa bulan lalu.

Berdasarkan informasi didapatkan dilapangan dari salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan kepada awak media prihal duga’an mahalnya biaya komite sekolah dan uang perpisahan yang menjadi beban parah orang tua meskipun hal tersebut dibayar secara berangsur.
Adapun rincian biaya tersebut sebagai berikut:
1.pembayaran uang komite Rp.50.000 + 25.000 + 20.000(uang OSIS) dibayar stiap bulan

2.uang perpisahan untuk tahun 2025 Rp.300.000 diangsur selama 3 kali pembayaran.

Mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi adanya temuan tersebut kepada kepala sekolah SMA N 2 kab.seluma melalui pesan WhatsApp.namun belum mendapatkan jawaban.kamis 12/12/24

Sampai berita ini di layangkan,awak media masih mencoba mengkonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah.

Dengan adanya dugaan pungutan biaya komite sekolah dan uang perpisahan yang telah ditetapkan pihak sekolah,patut dipertanyakan kegunaan uang tersebut dipergunakan….???
apakah dana bos yang diberikan Pemerintah kepada setiap siswa didik tidak mencukupi untuk pendidikan anak peserta didik….??

Secara jelas, komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan berkaitan pendidikan. Penggalangan uang komite sekolah berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan Pungutan yang telah ditetapkan. Sumbangan pendidikan ialah pemberian uang oleh orang tua peserta didik secara sukarela.Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular