INFOSIBERINDONESIA.COM- MUARAENIM- Menanggapi pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial mengenai dugaan pelayanan buruk dan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Kantor Pertanahan memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (24/12/2024).
Pihaknya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa berita itu tidak sesuai fakta serta tidak didukung oleh bukti yang kuat dan akurat.
Dalam pernyataannya, Kantor Pertanahan disampaikan melalui, Suhendri, S.ST., M.Si Kasubbag Tata Usaha, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Rades, S.H., S. Sos., M.Si., M.H, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Daroini Karomin, S.H, Para Koordinator Substansi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Petugas Loket menyampaikan sembilan poin penting untuk meluruskan informasi yang beredar.
Berikut adalah penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim:
1. Bantahan Terhadap Tuduhan Pungli dan Pelayanan Lambat
Pihak Kantor Pertanahan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar pada fakta yang valid. Mereka menegaskan bahwa kebijakan pelayanan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
2. Kepatuhan pada Kebijakan dan Praktik yang Berlaku,
Pemberitaan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan dan praktik pelayanan yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim.
3. Pelayanan Berdasarkan Standar Operasional
Seluruh pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
4. Pembiayaan Sesuai Peraturan Pemerintah
Biaya pelayanan pertanahan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ATR/BPN.
5. Prosedur Pembayaran yang Transparan
Setiap permohonan layanan yang memenuhi persyaratan akan diberikan Surat Perintah Setor (SPS). Pemohon diwajibkan menyetor pembayaran langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.
6. Ketentuan Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi
Biaya terkait transportasi, akomodasi, dan konsumsi menjadi tanggung jawab pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
7. Pelayanan Resmi Hanya Melalui Loket
Kantor Pertanahan tidak bertanggung jawab atas permohonan layanan yang dilakukan tanpa melalui loket resmi.
8. Himbauan kepada Masyarakat,
Kami Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat agar mengurus layanan pertanahan langsung di loket resmi. Loket pelayanan telah dilengkapi dengan petugas yang siap memberikan informasi dan konsultasi selama jam kerja.
9. Klarifikasi Resmi Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai merugikan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa seluruh layanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia di kantor.
“Dengan ini kami Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim memberikan klarifikasi agar masyarakat dapat memahami fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendri di akhir pernyataannya
Pewarta : Bahtum Bk