Kamis, Desember 12, 2024
Google search engine
BerandaBeranda**Kuasa Hukum W.S Law Firm Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu dan...

**Kuasa Hukum W.S Law Firm Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu dan KPU Kota Pagar Alam, Adukan ke DKPP RI**

INFOSIBERINDONESIA.COM-Jakarta Infosiberindonesia. Com.-12 Desember 2024** – Kuasa hukum dari W.S Law Firm resmi melaporkan dua penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 723/04-12/SET-02/XII/2024 dan 724/05-12/SET-02/XII/2024. Dugaan pelanggaran kode etik menjadi inti laporan, melibatkan isu profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Widodo, S.H., selaku perwakilan kuasa hukum, indikasi pelanggaran mencakup tidak ditindaklanjutinya sejumlah laporan masyarakat secara prosedural oleh Bawaslu. Sebanyak 23 laporan bahkan dinyatakan tidak dapat diregistrasi sebelum akhirnya direspon pasca aksi demonstrasi. Widodo menilai langkah ini bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan melemahkan prinsip keadilan dalam pemilu.

“Kami melihat ada inkonsistensi dalam penegakan aturan dan tafsir yang menyimpang terkait syarat formil dan materiil laporan. Situasi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu,” tegas Widodot dalam konferensi pers di Jakarta.

Sementara itu, KPU Kota Pagar Alam juga disoroti atas dugaan kelalaian dalam menjalankan pemungutan suara ulang di beberapa TPS, yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum. Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan mengancam keadilan proses pemilu.

Kuasa hukum berharap DKPP segera menggelar sidang atas laporan ini dan memastikan penyelenggaratan Pemilu berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Bawaslu maupun KPU Kota Pagar Alam belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh W.S Law Firm.

Pewarta : Tim BK

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular