Infosibnerindonesia. Com- Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kota Pagar Alam Sumatera Selatan.
Gugatan dilayangkan pasangan Alpian-Alfikriansyah calon Walikota dany Wakil Walikota Kota Pagar Alam nomor urut 2 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 74/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Serta permohonan gugatan pasangan Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 Hepy Safriani-Efsigg Komar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 88/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua paslon tersebut melakukan gugatan ke MK setelah Badanhgg Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam tidak mengakomodir temuan kecurangan yang mereka laporkan.
Tunteja Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel sebagai salah satu parpol pengusung Alpian-Alfikriansyah sebelumnya mengatakan, kecurangan pada Pilwako Pagar Alam 27 November lalu dilakukangt secara terang-terangan.”Kecurang-kecurangan sudah kita inventarisil tampak nyata sangat terjadi, jadi kami sepakat dengan paslon nomor urut 1 untuk segera dilakukan PSU,”ucap Tunteja, beberapa waktu silam.g
Sementara kuasa hukum paslon nomor urut 1 Hepy-Efsi mengatakan kecurangan di Pilwako Pagar Alam berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau (TSM) dang berpotensi masuk kategori pidana. Mereka menemukan 156 TPS yang melakukan kecurangan namun saat ini baru 40 TPS yang dilaporkan.”Kami mewakili puluhan ribu masyarakat Pagar Alam yang merasa tersakiti, kami menemukang banyak-banyak sekali kecurangan,”ujar Taufikurahman.
Sayangnya gugatan paslon nomor urut 1 dan 2 dan permintaan agar dilakukan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) tidak digubris Bawaslu Kota Pagar Alam, sehingga kedua paslon membawa gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.”Kami yakin yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan kami dany memerintahkan KPU Kota Pagar Alam untuk mengelar PSU di TPS-TPS yang kami minta sesuai dengan alat bukti yang kami sampaikan,”ucap Taufikurahman, Jumat 6 Desember 2024.
Pewarta :: Bahtum Bk