Sabtu, Januari 11, 2025
Google search engine
BerandaBerandaSatu Lembar Uang Palsu ditemukan di kab.seluma. Polres Seluma Menghimbau Agar Pengusaha...

Satu Lembar Uang Palsu ditemukan di kab.seluma. Polres Seluma Menghimbau Agar Pengusaha dan Masyarakat lebih berhati hati

Infosiberindonesia.com Seluma,21 Desember 2024 -Satu lembar pecahan uang palsu seratus ribu rupiah ditemukan di Desa tebat sibun kecamatan talo kecil kabupaten seluma prov. Bengkulu  pada Rabu 18 Desember 2024 yang diduga terkait viralnya produksi uang palsu UIN Alauddin Makassar baru baru ini yang terindikasi duga’an telah menyebar luas diberbagai provinsi.

Berdasarkan informasi dari korban yang mempunyai usaha warung manisan sekaligus sebagai kepala desa tebat sibun Wekadin Saputra mengatakan kepada awak media Sabtu 21 Desember 2024 melalui via pesan WhatsApp seluler:
“Ditemukan satu lembar uang palsu pada hari Rabu kemarin,kebetulan yang menjaga warung pada saat itu anak saya.ada 2 orang memakai motor membeli 2 bungkus rokok diwarung saya.”ungkapnya”

Saya menghimbau kepada adik sanak khususnya masyarakat desa tebat sibun dan seluruh masyarakat kab.seluma yang mempunyai warung agar berhati-hati dan teliti dalam menerima uang saat lagi bertransaksi jual beli.

Mendapatkan informasi ditemukannya satu lembar uang palsu di desa tebat sibun awak media mencoba memberikan informasi kepada aparat penegak hukum polres Seluma Polda Bengkulu melalui Kasat reskrim Polres Seluma IPTU PRENGKI SIRAIT, SH Sabtu malam 21 Desember 2024  melalui via telpon WhatsApp :
” Sampai saat ini kita dari polres Seluma belum mendapatkan informasi tersebut,kami berterimakasih kepada awak media yang telah memberikan informasi yang telah terjadi ditengah masyarakat.
Aparat penegak hukum polres Seluma Menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai usaha terutama warung agar berhati-hati,pihak penegak hukum polres Seluma juga akan mendalami informasi tersebut guna menindak lanjuti upaya mencega beredar nya uang palsu oleh oknum oknum melawan hukum yang belum diketahui terjadi wilayah kab.seluma.

Dengan adanya informasi tersebut aparat penegak hukum (APH) Polres Seluma Polda Bengkulu Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo, S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim Polres Seluma IPTU PRENGKI SIRAIT, SH
Memberikan himbauan kepada masyarakat kab.seluma terkhususnya yang memiliki usaha,warung dan lain lain agar lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli dengan teliti melihat uang tersebut asli atau tidaknya guna mencegah terjadinya beredar uang palsu di kab.seluma.

Pasal 244 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta(Ade)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular