InfosiberIndonesia.com Seluma,23 Desember 2024 – Pembangunan Rehabilitasi Ruang kelas SDN 29 kec.talo kecil dari Dinas pendidikan dan kebudayaan kab.seluma yang bersumber dari dana APBD(DAK) Rp. 860.000.000 di kerjakan oleh Pelaksana CV. Graha Cipta Wahana terindikasi dugaan menjadi ladang korupsi dan diduga dikerjakan asal asalan.
Pasalnya dengan pagu anggaran yang lumayan pantastis ratusan juta rupiah, pekerjaan pembangunan Rehabilitasi 2 gedung sekolah SDN 29 kab.seluma diduga dikerjakan asal jadi,yang dimana pembangunan Rehabilitasi tersebut masih ada yang menggunakan bahan bahan lama dan ada beberapa titik keretakan di didinding gedung tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan ditemui adanya dugaan kejanggalan pada rehabilitasi gedung tersebut yang memakan biaya hampir mencapai 1 miliar rupiah,adapun dugaan kejanggalan tersebut sebagai berikut :
1.ditemukan adanya beberapa titik keretakan di gedung yang baru saja di rehabilitasi
2. Pelapon gedung tersebut menggunakan triplek diduga tidak sesuai spesifikasi
3. Kerangka baja 1 buah bangunan ruangan menggunakan kerangka baja lama
4.Kayu kusen 1 bangunan ruangan menggunakan kayu kusen lama
5.pembuatan Siring depan ruangan tidak berfungsi maksimal sehingga air tergenang
Mendapatkan temuan tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak CV. Graha cipta wahana guna mendapatkan hak jawab Minggu 22 Desember 2024 melalui via pesan WhatsApp seluler
” Walaikumsalam pak. Ijin klarifikasi pak. Kalo untuk rangka baja gedung kedua yg memang gedung relatif baru untuk pemasangan rangka baja tidak di ganti pak.. tp untuk gedung pertama yg memang gedung yg tidak layak untuk kesuluruhan rangka atap kita ganti semua pak.
Lanjutnya “Memang kalo yg gedung ke 2 atau gedung atas untuk kusen tidak di ganti pak. Hanya Daun pintu itu pun kunci2 nya tidak ada di rab. Tp kami ganti semua kunci2 nya walau tidak ada di rab. Kalo untuk plafon memang di rab untuk plafond pakai triplek sama dengan gedung pertama menggunakan plafond triplek
Untuk keretakan Ok siap pak. Langsung kita tindak lanjuti.
Sedangkan Untuk siring itu kebijakan kita sebagai penyedia pak.”ungkapnya”
Dengan adanya temuan dilapangan pembangunan rehabilitasi 2 ruangan kelas SDN 29 kab.seluma dengan nilai Rp.860.000.000 diduga asal asalan tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan negara sehingga memicu terjadinya indikasi dugaan korupsi (mark’up) untuk mencari keuntungan dalam memperkaya diri para oknum oknum tertentu.
Agar kiranya Aparat penegak hukum(APH),Kejati,Kejari seluma,Polda Bengkulu, polres Seluma Polda Bengkulu,BPK,KPK, inspektorat dan instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti adanya dugaan temuan kejanggalan dalam pembangunan proyek rehabilitasi SDN 29 tersebut.
Pewarta(ad)