Jumat, Januari 10, 2025
Google search engine
BerandaBerandaLaporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko...

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

INFOSIBERINDONESIA.COM-Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya.

Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.

Sedangkan pada saat Hoky di laporkan di Bareskrim Polri, pihak penyidik begitu cepat merespon sehingga dalam waktu 3 bulan sudah menjadi Tersangka, dan kemudian 3 bulan berikutnya berkas dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah 1 bulan berikutnya, dalam proses tahap 2, Hoky langsung ditahan di Rutan Bantul.

Hoky juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. AS, selaku Kasubdit III Dir Tipium Bareskrim Polri dengan penyelidik Ipda EW, dan penyelidik pembantu Bripka SDY.

Termasuk telah menerima surat ketetapan No. S.Tap/56.a/IX/2023/Dittipium, tanggal 12 September 2023 tentang penghentian penyelidikan yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. DRP, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Padahal faktanya Hoky dikriminalisasi yaitu dilaporkan dan hanya dalam waktu 3 bulan dijadikan Tersangka, lalu dalam 4 bulan berikutnya sudah dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke PN serta menjadi Terdakwa. Bahkan Ketika itu sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali persidangan.

Buktinya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI telah melakukan upaya hukum Kasasi, namun hasilnya telah di tolak oleh MA.

Lebih ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dan tercatat dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) pada halaman 27 dan halaman 33 yaitu Saksi atas nama Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain; “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satu nya saksi tidak ingat.”

Selain itu, Hoky juga melaporkan soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Ketidakprofesionalan Penyelidik atas Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Oktober 2018 dengan Terlapor atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang dihentikan penyelidikannya.

Laporan Hoky tersebut terkait dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2018 di Jakarta.

Hoky pun menjelaskan, bahwa setelah proses penanganan laporan polisinya itu berlangsung selama 5 tahun dan 6 bulan namun statusnya masih terus-menerus pada tahap penyelidikan, lalu LP Hoky tersebut juga dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 April 2024 dengan alasan yang sama, yaitu tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B/1755/V/RES.2.5./202/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol. ASU, selaku Kasubdit IV TIPID SIBER Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Penyelidik Briptu JSM.

Bersama surat itu, Hoky menegaskan bahwa sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dirinya menaruh harapan dan kepercayaan kepada Menko Polkam RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk menanggapi surat yang dilayangkannya tersebut.

Hoky juga menyatakan siap jika dilakukan konfrontasi dengan para pihak penyelidik yang dilaporkan ataupun para Terlapor yang di laporkan di Bareskrim Polri dan di Polda Metro Jaya agar menjadi terang dugaan tindak pidananya.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan yang hadir dan meliput saat membuat pengaduan dan telah menerima 2 (dua) surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/000039/1/2025/BAGYANDUAN dan Nomor: SPSP2/000041/1/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 06 Januari 2025.

Sedangkan surat pengaduan dibuat khusus pada tanggal 5 Januari 2025, sebab tepat 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu di tanggal 5 Januari 2017, dirinya dikeluarkan dari Rutan Bantul oleh putusan PN Bantul setelah ditahan selama 43 hari, padahal ia tidak melakukan tindak pidana.

Ia pun berharap hal ini perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat karena sangat memprihatinkan sekali. “Saya yang berprofesi sebagai Wartawan dan bahkan kini berprofesi sebagai Advokat, bisa dikriminalisasi. Lalu saat saya membuat laporan Polisi pun dihentikan oleh oknum penyelidik, sehingga sepertinya sulit sekali mencari keadilan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, akankah mereka bisa memperoleh keadilan? Ini fakta dan sungguh ironis, namun secara pribadi saya tetap optimis, karena kebenaran akan menemukan jalannya dan semua ada waktunya, serta semua ada masanya,” papar Hoky penuh optimis. **

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular