Infosiberindoneaia.com-Jakarta Infosiberindonesis. Com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) selalu menginfromasikan bahwa jangan ada pihak – pihak baik dari pemerintah, lembaga dan instansi untuk mengintervensi atau mengintimidasi ketika profesi wartawan melakukan kinerjanya terkhusus yang tergabung di organisasi pers AKPERSI. Karena profesi wartawan dalam melaksanakan tugasnya jelas dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dapat dipidanakan dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi :
“ setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00( Lima Ratus Juta Rupiah).”
Pada hari kamis, tanggal 20 Februari 2025 Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara melakukan liputan karena ada laporan warga terkait polemik adanya perselisihan antara pedagang pasar dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI) Kota bitung mengenai siapa yang berhak mengatur kegiatan pasar Takjil. Rianto Pakaya ( Hi Tito) dari APPSI, mengklaim telah mendapat izin dari lurah, dinas terkait, dan Polres Bitung atas perintah Walikota Bitung. Namun, Para Pedagang berpegang pada Perda yang menyatakan bahwa pengelolaan pasar menjadi wewenang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD), dalam hal ini perumda Pasar.
Tetapi yang membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ., sangat murka kepada jajaran Kepolisian khususnya Polresta Kota Bitung telah terjadi pembiaran terhadap pemukulan terhadap Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara , Tetty Alisye Mangolo, S.Pd.,C.BJ., saat mewawancarai Kasat Intelkam Polres Bitung, Kapolsek Maessa, dan beberapa pedagang pada Pukul 21.05 WITA. Padahal jelas di dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pihak kepolisian harus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat melaksanakan Kinerjanya. Bahkan Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung langsung meninggalkan begitu saja saat adanya peristiwa pemukulan kepada wartawan bukan langsung mengamankan atau menindak tegas oknum Anggota Ormas tersebut.Pelaku Pemukulan diduga bernama Irwan Amiri, yang disebut – sebut sebagai anggota ormas Barisan Fisabilillah ( Bifi) dan juga anggota APPSI Kota Bitung.
“ Pak Ketum, saya melaporkan kejadian hari ini ( 20/02) bahwa telah terjadi intimidasi terhadap saya selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara saat melakukan wawancara terkait polemik yang terjadi antara pedagang dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI) Kota Bitung. Pada saat saya memawancarai Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung, Kapolsek Maessa, dan beberapa pedagang tiba – tiba ada salah satu Oknum Anggota Ormas memukul tangan saya dan melarang untuk wawancara bahkan kejadian tersebut didepan Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung dan Kapolsek Maessa. Dan seolah – olah terjadi pembiaran Pak Ketum lalu saya menanyakan kepada mereka terkait kejadian tersebut justru mereka bungkam dan meninggalkan saya. Saya meminta kepada pak Ketum untuk meminta arahan tindakan apa yang harus saya lakukan karena jujur pak Ketum saya sebagai wartawan telah mendapatkan intimidasi bahkan saya sebagai perempuan telah dipermalukan oleh oknum anggota Ormas tersebut,” ungkap Tetty Alisye Mangolo,S.Pd.,C.BJ., selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara dengan nada sedih dan ketakutan.
Mendapat laporan dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara tersebut Ketua Umum AKPERSI sangat marah dan memerintahkan kepada Bu Tetty untuk segera melaporkan ke Polresta Kota Bitung. Bahkan beliau akan meneruskan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Kemenkumham untuk meninjau ormas yang berani intervensi AKPERSI bila perlu ditinjau kembali untuk keberadaan ormas yang meresahkan masyarakat untuk segera dibekukan izinnya.
“ Saya selaku Ketua Umum AKPERSI tidak terima jika pengurus atau anggota saya Se Indonesia mendapatkan Intimidasi dan intervensi dari siapa pun baik itu dari pihak Aparat Penegak Hukum, Pemerintah, Lembaga atau Instansi. Apalagi dari Ormas kalian harus tahu bahwa wartawa bekerja dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan hal ini pihak kepolisian harus segera bertindak terhadap pelaku tetapi kalau Kapolresta Kota Bitung tidak sanggup untuk menangani kasus tersebut akan kami teruskan ke Kapolda Sulawesi Utara bahkan saya sudah menghubungi Mabes Polri bahwa hal tersebut menjadi atensi. Saya juga akan bersurat ke Kementrian Hukum dan Ham untuk meninjau kembali Ormas tersebut karena jika banyak meresahkan masyarkat dan apalagi berani mengintervensi wartawan sebaiknya dibekukan saja karena kami jelas dilindungi undang – undang dalam bekerja. Laporan sudah masuk dengan nomor:STLP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, mohon untuk segera dilakukan penyidikan dan penangkapan karena hal ini merupakan salah satu tindakan yang bisa memperbaiki citra kepolisian. Dan saya meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk diberikan sangsi kepada Kasat Intelkam Polresta Kota Bitung dan Kapolsek Maessa karena tindakannya telah mencoreng institusi Polri dengan melakukan pembiaran terhadap pemukulan kepada wartawan, “ Tegas Rino Triyono selaku Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan Ketua Umum AKPERSI sudah menghubungi pihak Propam Mabes Polri dan mengirimkan surat kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk meninjau kembali keberadaan Ormas tersebut dan bila perlu dibekukan izin organisasinya. Seluruh pengurus dan anggota AKPERSI Se Indonesia untuk mengawal dan memantau kasus tersebut karena mau sampai kapan cara – cara premanisme ormas dilakukan kepada wartawan.
Pewarta : Tim Akpersi