(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
INFOSAIBERINDONESIA.COM Bengkulu 6 Maret 2024 – Menanggapi atas mencuatnya permasalahan oknum Guru olaraga SDN 52 kota bengkulu yang menuduh anak murid mencuri uang dan menggeledah siswa tersebut dengan menyuru melepaskan pakaian hingga sepatu diduga oknum Inspektorat Kota Bengkulu memanggil orang tua siswa tidak sesuai aturan.
Pasalnya Oknum Inspektorat kota Bengkulu menyuru orang tua wali murid kelas 6 SDN 52 yang menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum guru olaraga beberapa hari lalu,memanggil orang tua siswa tersebut dengan cara melalui via handphone pesan WhatsApp tanpa ada surat panggilan resmi dari Dinas Inspektorat.
Menurut informasi dari orang tua siswa kepada awak media,ada salah seorang oknum yang mengatasnamakan dari Inspektorat menghubungi beliau melalui pesan WhatsApp pada hari Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 09.33 wib dengan isi pesan”
Selamat pagi.
Kami tim pemeriksa dari inspektorat meminta kedatangan Saudara ke Kantor Inspektorat di Jl. Sukajadi no 56 terkait berita di Infocyber ttg pernyataan Saudara ttg pelecehan yg dilakukan Guru Olahraga terhadap anak Rafles.
Kami tunggu kedatangan saudara hari ini jam 11
Nanti surat panggilan resmi akan kami serahkan.
Saya membalas dengan mengatakan maaf saya belum bisa datang hari ini mungkin besok saya bisa datang,dan beliau membalas lagi kami tunggu hari ini karena laporang ditunggu walikota.
Kemudian oknum Inspektorat tersebut mengatakan,Klo begitu kami putuskan dr hasil konfirmasi kami thd Rafles dan guru Olahraga..sangkaan atas pelecehan tsb tidak ada dan tidak benar.krn Rafles membuka baju sdri, masih ada singlet dan celana sekolah.Juga guru olahraga tidak menyentuh Rafles sama sekali. Dan itu juga diruangan perpustakaan bukan didepan umum dan Rafles jg mengatakan hal yg sama.
Terkait pencurian yg disangkakan pada Rafles, dari hasil pemeriksaan ada beberapa org saksi yg melihat Rafles melakukannya.Karena Saudara tidak bs dikonfirmasi secara langsung kami simpulkan demikian.
Dengan adanya isi pesan tersebut seolah olah saya dipaksa untuk hadir padahal saya sebelumnya tidak diberikan surat undangan panggilan resmi malah saya disuru datang kesana baru diberikan surat panggilan resmi,bukan itu saja sebelumnya pihak dari sekolah juga mengirim pesan WhatsApp menyuru saya untuk data ke SDN 52 pukul 09.00 wib tapi saya tidak bisa hadir.dengan sikap oknum Inspektorat menyimpulkn tersebut sangat disayangkan seolah olah oknum guru olaraga SDN 52 yang benar anak saya yang salah memang pantas mendapatkan perlakuan seperti itu,padahal apa yang dituduhkan beliau tidak ditemukan bukti dan mengenai dugaan pelecehan tidak mungkin anak saya mau buka pakaian tanpa dia disuru dan guru tersebut sendiri yang memeriksa.(Ujarnya)
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada pihak Inspektorat tersebut mengatakan bahwa mereka tidak ada urusan dengan pihak lain mereka hanya berurusan dengan SDN 52 atas nama pemerintah kota Bengkulu dan hanya berurusan kepada orang tua siswa untuk konfirmasi terkait berita yang mencuat.
beliau juga menjelaskan kesimpulan itu berdasarkan hasil klarifikasi guru,wali kelas dan siswa itu sendiri mereka tim investigasi bersifat netral.dengan adanya sikap oknum Inspektorat Kota Bengkulu tersebut diduga kenetralan itu patut dipertanyakan.
Pewarta(Ade)
(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
INFOSIBERINDONESIA.COM Bengkulu 6 Maret 2024 – Menanggapi atas mencuatnya permasalahan oknum Guru olaraga SDN 52 kota bengkulu yang menuduh anak murid mencuri uang dan menggeledah siswa tersebut dengan menyuru melepaskan pakaian hingga sepatu diduga oknum Inspektorat Kota Bengkulu memanggil orang tua siswa tidak sesuai aturan.
Pasalnya Oknum Inspektorat kota Bengkulu menyuru orang tua wali murid kelas 6 SDN 52 yang menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum guru olaraga beberapa hari lalu,memanggil orang tua siswa tersebut dengan cara melalui via handphone pesan WhatsApp tanpa ada surat panggilan resmi dari Dinas Inspektorat.
Menurut informasi dari orang tua siswa kepada awak media,ada salah seorang oknum yang mengatasnamakan dari Inspektorat menghubungi beliau melalui pesan WhatsApp pada hari Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 09.33 wib dengan isi pesan”
Selamat pagi.
Kami tim pemeriksa dari inspektorat meminta kedatangan Saudara ke Kantor Inspektorat di Jl. Sukajadi no 56 terkait berita di Infocyber ttg pernyataan Saudara ttg pelecehan yg dilakukan Guru Olahraga terhadap anak Rafles.
Kami tunggu kedatangan saudara hari ini jam 11
Nanti surat panggilan resmi akan kami serahkan.
Saya membalas dengan mengatakan maaf saya belum bisa datang hari ini mungkin besok saya bisa datang,dan beliau membalas lagi kami tunggu hari ini karena laporang ditunggu walikota.
Kemudian oknum Inspektorat tersebut mengatakan,Klo begitu kami putuskan dr hasil konfirmasi kami thd Rafles dan guru Olahraga..sangkaan atas pelecehan tsb tidak ada dan tidak benar.krn Rafles membuka baju sdri, masih ada singlet dan celana sekolah.Juga guru olahraga tidak menyentuh Rafles sama sekali. Dan itu juga diruangan perpustakaan bukan didepan umum dan Rafles jg mengatakan hal yg sama.
Terkait pencurian yg disangkakan pada Rafles, dari hasil pemeriksaan ada beberapa org saksi yg melihat Rafles melakukannya.Karena Saudara tidak bs dikonfirmasi secara langsung kami simpulkan demikian.
Dengan adanya isi pesan tersebut seolah olah saya dipaksa untuk hadir padahal saya sebelumnya tidak diberikan surat undangan panggilan resmi malah saya disuru datang kesana baru diberikan surat panggilan resmi,bukan itu saja sebelumnya pihak dari sekolah juga mengirim pesan WhatsApp menyuru saya untuk data ke SDN 52 pukul 09.00 wib tapi saya tidak bisa hadir.dengan sikap oknum Inspektorat menyimpulkn tersebut sangat disayangkan seolah olah oknum guru olaraga SDN 52 yang benar anak saya yang salah memang pantas mendapatkan perlakuan seperti itu,padahal apa yang dituduhkan beliau tidak ditemukan bukti dan mengenai dugaan pelecehan tidak mungkin anak saya mau buka pakaian tanpa dia disuru dan guru tersebut sendiri yang memeriksa.(Ujarnya)
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada pihak Inspektorat tersebut mengatakan bahwa mereka tidak ada urusan dengan pihak lain mereka hanya berurusan dengan SDN 52 atas nama pemerintah kota Bengkulu dan hanya berurusan kepada orang tua siswa untuk konfirmasi terkait berita yang mencuat.
beliau juga menjelaskan kesimpulan itu berdasarkan hasil klarifikasi guru,wali kelas dan siswa itu sendiri mereka tim investigasi bersifat netral.dengan adanya sikap oknum Inspektorat Kota Bengkulu tersebut diduga kenetralan itu patut dipertanyakan.
Pewarta(Ade)