INFOSIBERINDONESIA.COM-Provinsi Sulawesi Selatan 10 Maret 2024 Memprihatinkan di berbagai SPBU Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan diduga bekerja sama dengan oknum SPBUĀ dengan para mafia sehingga penimbunan minyak jenis solar tersebut tidak jauh dari SPBU yang dimaksud.
Yang sangat memprihatinkan adalah para mafia BBM terlihat bagaikan Anjing Herder terhadap wartawan atau pekerja jurnalistik bahkanĀ mereka gila sudah melebihi anjing gila yang harus di hindari oleh wartawan
Main pukul main keroyok itu yang terjadi diĀ SPBU Kalappo tanpa tau kesalahan wartawan yang di maksud
Kali ini menambah deretan nama wartawan yang teraniaya yakni kembali seorangĀ wartawan di keroyok olehĀ mafia BBM di SPBU Kalappo Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan 10/3/2024
Korban, yang dikenal bernama Johanes atau Akrab disapa Daeng Lallo dari media Responden News, mengalami serangan secara tiba-tiba saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.sehingga mengalami benjolan di seluruh wajah juga pakaian yang di gunakan robek
Menurut keterangan Johanes, saat berada di depan SPBU Kalappo, seseorang mendatanginya dengan tuduhan memberitakan tentang penimbunan BBMĀ yang berasal dari SPBU yang di maksud
Johanes membantah tuduhan tersebut namun tanpa alasan yang jelas, dia langsung diserang secara fisik oleh orang tersebut beserta beberapa anggota lainnya.10/3/2024
āDiketahui Daeng Sau diduga Mafia Solar kelas Kakap,diduga kerjasama pihak SPBU Kalappo,ā ungkap Johanes di Mapolres Takalar pada tanggal 10 Maret 2024.
Sandy Kala Limbong Ketua Projamin (profesional jaringan mitra negara)Ā Dewan Pengurus Daerah Sulawesi Selatan meminta Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.Msi untuk menindak tegas para mafia solar yg ada di setiap SPBU
āSaya minta bapak Kapolres Takalar untuk menindak tegas para mafia solar karena nyawa wartawan bisa terancam,”
Lanjut Sandy,” Kekerasan terhadap wartawan tidakĀ dapat diterima dalam hukum. Kebebasan pers dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai bagian dari demokrasi yang harus dijunjung tinggi,ā tegas Sandy 11/3/2024
Menjaga kebebasan pers dan melindungi para pelaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers juga mengatur sanksi bagi siapa yang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi terkait peristiwa ini. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini dan menjamin perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pewarta (Rosna)
Tim ( Red )