Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerita DaerahMakan gaji buta....!!!! Salah satu Oknum anggota BPD desa talang Kemang kab.seluma...

Makan gaji buta….!!!! Salah satu Oknum anggota BPD desa talang Kemang kab.seluma diduga tidak perna aktif menjalankan tugas.

(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
Infosiberindonesia.com Bengkulu,Seluma 28 Maret 2024 – Menurut informasi di lapangan Salah satu Oknum anggota BPD inisial R di Desa Talang Kemang, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. sering kali melalaikan tugas dan kewajiban.

Pasalnya oknum anggota BPD tersebut tidak perna terlihat di balai desa untuk menjalankan tugas – tugas yang telah diembannya.mendengar informasi tersebut tim awak media langsung mencari tau kebenaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari narasumber di desa tersebut , seorang kepala desa talang Kemang yang sedang menjabat saat ini mengatakan kepada awak media bahwa sepengetahuan saya mulai saya di Lantik jadi kepala desa dan sampai saat ini Oknum BPD tersebut belum perna masuk kerja atau menjalankan tugas yang di embanya sebagai anggota BPD.(ungkap kepala desa)

Disisi lain awak media mendapatkan keterangan dari beberapa perangkat BPD yang tidak mau menyebutkan namanya, membenarkan bahwa kalau Oknum anggota BPD tersebut memang tidak perna masuk kerja sebagai mana mestinya.

Saat hendak dikonfirmasi kepada oknum anggota BPD tersebut,beliau tidak ada ditempat.sampai berita ini dilayangkan tidak ada kelarifikasi dari oknum anggota BPD yang diduga melalaikan tugasnya.

Dengan adanya sikap yang tidak patut dilakukan oleh seorang anggota BPD yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemajuan desa sangat disayangkan.

Tugas dan tanggung jawab yang diberikan bukan hanya geratisan tetapi diberikan kontribusi gaji dari pemerintah,tetapi hanya dianggap untuk main main dengan diduga tidak aktif dalam menjalankan pekerjaan sehingga mendapatkan gaji buta.

Perlakuan dan perbuatan oknum BPD yang diduga makan gaji buta,agar kiranya pemerintah kab.seluma Bupati,dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas dan memecat oknum anggota BPD tersebut.

Pewarta (Ade)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular