Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerita DaerahMenyuru anak umur 4 tahun menghisap rokok,Karyawan koperasi simpan pinjam(KSP) Tamba JaYa...

Menyuru anak umur 4 tahun menghisap rokok,Karyawan koperasi simpan pinjam(KSP) Tamba JaYa bersama dilaporkan kepolisi

Menulis pintar Berfikir Cerdas)
InfoSiberIndonesia.com Bengkulu 29 Maret 2024 – Perbuatan tidak bermoral seorang oknum karyawan Koperasi KSP. Tamba jaya bersama(TJB) yang telah menyuru seorang anak kecil berumur 4 tahun menghisap rokok.

Pasalnya kejadian tersebut bermula saat oknum karyawan koperasi yang bernama Andre Manalu datang kerumah korban untuk menagih uang koperasi,tapi pada saat itu ibu korban lagi keluar rumah.disaat oknum karyawan koperasi menunggu ibu korban didepan teras rumah korban,pelaku menyuru korban untuk menghisap rokok miliknya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui via pesan WhatsApp kepada ibu korban,inisial W menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib di jl.Perumahan Surabaya Permai RT.11 RW.04 kec.sungai serut kota bengkulu.bahkan diperparah lagi adegan anaknya yang disuru menghisap rokok di vidiokan di status WhatsApp sebagai bahan lucu – lucuan.

Kronologi kejadian tersebut diketahui ibu korban,ketika melihat setatus vidio WhatsApp si pelaku.mengetahui hal tersebut ibu korban pada hari Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 11.42 wib melaporkan Andre Manalu ke polresta bengkulu atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Ibu korban sangat berharap agar si terlapor segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,sebagaimana adanya undang undang perlindungan anak dinegara Republik Indonesia.(Tutupnya)

Disisi lain Awak media infosiberindonesia.com mencoba menghubungi pimpinan koperasi Tamba Jaya Bersama melalui via pesan WhatsApp untuk mendapatkan informasi sebenarnya terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dilakukan karyawan nya,tetapi tidak ada jawaban klarifikasi sama sekali.

Sangat disayangkan seorang pria dewasa mengajari dan merusak anak kecil dibawa umur untuk melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh anak seusia itu,yang berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, mempengaruhi kesehatan paru-paru mereka, dan meningkatkan risiko terjadinya infeksi saluran pernafasan, asma, dan gangguan pendengaran.

Pewarta (Ade)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular