infosiberindonesia -Provinsi Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H, M.H, secara resmi menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (22/1) di Balai Raya Semarak. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pemasukan daerah melalui penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam upaya menjalin kerja sama yang erat, Gubernur Rohidin Mersyah dan Kajati Rina Virawati menyepakati MoU yang fokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan TUN. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan aspek perdata dan tata usaha negara di Provinsi Bengkulu.
Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menggalang sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tinggi untuk mencapai tujuan bersama. Dalam rangkaian acara di Balai Raya Semarak, Gubernur Rohidin Mersyah dan Kajati Rina Virawati menjelaskan urgensi kerja sama ini untuk memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan daerah.
Sekda Provinsi Bengkulu serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut hadir sebagai saksi dan mendukung langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah provinsi dan kejaksaan tinggi. Dengan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan TUN dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan potensi pemasukan melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum. Melalui MoU ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi perkembangan daerah.
Dalam pernyataannya, Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perdata dan TUN. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kajati Rina Virawati beserta jajaran kejaksaan tinggi yang telah berkomitmen untuk bersama-sama memajukan daerah.
Kajati Rina Virawati, dalam tanggapannya, menyatakan komitmen kejaksaan tinggi untuk mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan akan terjadi percepatan penyelesaian masalah hukum di Provinsi Bengkulu, khususnya yang terkait dengan bidang Perdata dan TUN. Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kejaksaan tinggi bersama-sama berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi kepentingan masyarakat dan daerah
Redaksi