(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
Infosiberindonesia.com Bengkulu,25 juli 2024 – lagi lagi permasalahan raibnya uang nasabah disalah satu Bank Badan usaha milik negara (BUMN) kembali terjadi,kali ini terjadi disalah satu bank BUMN yang berada dikota bengkulu.raibnya uang nasabah tersebut terjadi pada pak sukri agung keluarga besar almarhum H.M Basir Ladung kauno yang diduga digelapkan oleh seorang oknum pegawai disalah satu bank BUMN kota bengkulu berinisial (we).
Berdasarkan hasil konferensi pers kamis,25/7/24 bertempat di kediaman almarhum H.M basir ladung kauno yang disampaikan langsung oleh Rheno Adriansyah SH.MH selaku pengacara keluarga besar almarhum H.M Basir ladung kauno sekaligus pengacara yang mendampingi bapak Sukri agung salah satu anak kandung dari almarhum.
“Keronolgis kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27/4/23 yang mana alm. H.M basir ladung kauno meninggal dunia,meninggalkan uang tabungan di salah satu bank BUMN kota bengkulu yang menjadi waris sah kepada seorang istri bernama ibu irawati dan 4 orang anak.sepeninggalnya almarhum maka seluruh tabungan tersebut ditutup,oleh istri almarhum tabungan tersebut dihadiakan kepada ke 4 orang anak masing masing sebesar 1 miliar rupiah 13 juni 2023.”ungkap reno”
Lanjutnya”sebelum meninggalnya almarhum dan diberikannya hadiah kepada ke 4 anak almarhum oleh ibu irawati,pada tanggal 9 januari 2023 saudara we membukakan rekening atas nama pak sukri agung,kemudian ibu irawati mentransferkan uang terebut sebesar 1 miliar rupiah pada tanggal 13 juni 2023 kerekening yang dibukakan oleh saudara terlapor (we).kemudian pada tanggal 5 desember 2023 pada pukul 14.00 pak sukri agung mengecek saldo beliau dibank bumn cabang panorama ,ketika dicek costumer service(cs) menyampaikan bahwa isi saldo yang semulah berjumlah 1 miliar 500 ribu rupiah hanya tersisa menjadi 63 ribu rupiah.”ujarnya”
Bahkan bukan itu saja,tidak puas sampai disitu pak sukri agung mencetak rekening koran yang mana disitu bahwa jelas banyak transaksi yang dilakukan (we) melalui ATM dan M bank king,sedangkan bapak sukri agung tidak perna memiliki M bank king maupun ATM. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2024 saudara (we) oknum pegawai bank BUMN resmi dilaporkan bapak sukri agung ke Mapolda Bengkulu tentang tindak pidana pasal 49 ayat 1 UUD no 1 tahun 1998 tentang perbankan,bukan itu saja saudara (we) juga dilaporkan ke mapolsek ratu agung atas tindak pidana penggelapan yang mana telah menggelapkan uang salah satu keluarga besar almarhum H.M basir ladung kauno sebeser 35 juta rupiah dari hasil uang kontrakan ruko.
Kedua laporan tersebut saat ini telah naik ketahap penyidikan,dan kami akan menuntut ganti rugi atas hilangnya uang bapak sukri agung sebagai nasabah salah satu bank BUMN baik itu kepada saudara(we) maupun salah satu Bank BUMN tersebut” tegas reno Adriansyah SH.MH“
Pewarta(ad)