Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerita DaerahOknum Pemdes Muara Danau,Diduga bagi bagi keuntungan (gratifikasi) Pembangunan Jalan JUT Tahun...

Oknum Pemdes Muara Danau,Diduga bagi bagi keuntungan (gratifikasi) Pembangunan Jalan JUT Tahun 2024,,,

(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
Infosiberindonesia.com Bengkulu,31 juli 2024 – Oknum Pemerintah desa Muara danau kecamatan Talo kabupaten seluma perovinsi Bengkulu terindikasi dugaan melakukan gratifikasi bagi bagi keuntungan Peroyek Pembangunan jalan Rabat beton dan Tpt selpa ulu sepanjang 215 Meter yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2024 dengan panggu anggaran Rp.179.720.000 diduga mark’up dan tidak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan tim awak media dari narasumber yang tidak bisa disebutkan identitasnya adanya vidio bukti dugaan bagi bagi keuntungan (gratifikasi) yang dilakukan pemdes desa Muara danau 22 juli 2024.
“Dalam vidio yang berdurasi 3.20 detik tersebut,salah seorang perempuan yang diduga salah satu stap pemerintah desa menyampaikan bahwa ada titipan pak kades untuk diberikan kepada para anggota BPD berupa uang dengan nominal Rp.2.500.000 hasil dari keuntungan pekerjaan peroyek Jalan usaha tani(JUT).

Mendapatkan informasi dan bukti vidio tersebut tim awak media mencoba menghubungi bapak Darmadi selaku kepalah desa muara danau melalui via telpon WhatsApp,senin 29 juli 2024 guna mengonfirmasi dan klarifikasi atas adanya dugaan bagi bagi keuntungan proyek pembangunan rabat beton jalan JUT pada tahun 2024.beliau mengatakan :
” Dapat informasi dari mana,siapa yang selalu memberikan informasi kepada wartawan ataupun LSM.datang saja ke desa muara danau temui saya akan saya kasih data data penyimpangan dana desa sebelum saya jadi kepalah desa dari tahun 2022 sampai 2023 semasa kades lama.
Siapa orang nya yang selalu mencari cari kesalahan saya memberikan informasi,biar enak untuk saya tuntut laporkan”tegas Kades”

Belum sampai satu tahun masah kepemimpinan bapak Darmadi selaku kepala desa yang baru didesa muara danau, indikasi duga’an penyalah guna’an dana desa dalam mencari keuntungan peribadi untuk memperoleh kekayaan mencuat kepublik.

Dengan adanya indikasi dugaan penyalah guna’an dana desa pada tahun 2024 diduga dengan cara bagi bagi keuntungan (gratifikasi),agar kiranya Pihak APH polda bengkulu,polres seluma,kejati bengkulu,kejari seluma, inspektorat menindak lanjuti dengan tegas adanya temuan tersebut.

Pewarta(ad/tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular