Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaOknum PNS Dinas Pertanian kab.mukomuko Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan

Oknum PNS Dinas Pertanian kab.mukomuko Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan

Infosiberindonesia.com mukomuko,Bengkulu 4 agustus 2024 -salah satu oknum Pegawai Negeri sipil(PNS) didinas pertanian kabupaten mukomuko diduga mencari hiburan malam ditemani seorang wanita penghibur pemandu lagu(PL) disebuah karoke yang letaknya di pasar air muring kecamatan putri hijau kabupaten Bengkulu Utara,hingga berujung perusakan handphone dan penganiayaan.

Berdasarkan informasi tim awak media dapatkan dilapangan telah terjadi perusakan dan penganiayaan oleh salah satu oknum PNS yang berdinas didinas pertanian kab.mukomuko.yang mengakibatkan rusaknya handphone dan memarnya diberapa bagian tubu korban yg berinisial A.L .24 juli 2024 subuh hari

Pasalnya”kejadian tersebut berawal dari salah satu oknum PNS dinas pertanian berinisial H.R bersama teman temannya datang kesebuah karoke tempat Korban bekerja,dan pada jam pulang kerja oknum PNS tersebut mengantarkan korban pulang kekosannya.setiba didepan kosan H.R mengajak korban untuk tidak pulang untuk menemaninya nginap,namun korban tidak mau sehingga terjadilah insiden tersebut sampai korban berteriak meminta tolong.setelah ibu kos dan pak kos keluar rumah mendengarkan teriakan korban,oknum PNS tersebut berlari terbirit-birit hingga meninggalkan mobil yang dikendarainya.”ungkap korban melalui via pesan suara WhatsApp”

Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengonfirmasi terkait adanya dugaan penganiayaan dan pengerusakan barang oleh salah satu oknum PNS dinas pertanian kab.mukomuko melalui via tlpon seluler dan pesan WhatsApp namun tidak dapat dihubungi.sampai berita ini dilayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari oknum pns tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut sangat disayangkan seorang PNS menghambur hamburkan uang ditemani seorang pemandu lagu(wanita penghibur) dalam 2 vidio yang berdurasi 23 detik dan 21 detik dalam vidio tersebut H.R sedang berjoget menyawer saat si wanita pemandu lagu sedang bernyanyi yg diduga dalam pengaruh alkohol sehingga berujung dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP, tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP, pelanggaran kode etik ASN dan pelanggaran disiplin perilaku ASN.

Vidio tersedia di yotube👇👇 https://youtu.be/dEaxWeQ3ekU?si=OFhLRoqzLpHTk6QR

Pewarta(ade/tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular