infosiberindonesia.com-SUMUT 25 Januari 2024 mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr.Ade Budi Krista dengan memutuskan serta menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan di jerat dengan Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider
Menetapkan dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dengan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan
Selanjutnya menetapkan agar terdakwa tetap di tahan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
Ada pun sebagai barang bukti seperti Dokumen Pelaksanaan Perubahan Angggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Deliserdang tahun anggaran 2021, terdapat juga dokumen Kontrak Metode Pengadaan Langsung untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan nomor : 151/PBJ/Dinkes/PPKK/DS/2021, tertanggal 10 Juni 2021, diantaranya kegiatan rehabilitasi Kedes, biaya Konsultasi Perencanaan oleh CV.PRESESI TAMA, dengan nilai Kontrak 24.840.000
Dan gambar Pekerjaan Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir pekerjaan konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Poskesdes, dokumen Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari Penyedia kepada PPK,Surat Perintah Permohonan Pencairan 100 persen , Kwitansi Pembayaran berita acara Pembayaran dan masih banyak barang bukti lainnya
Ketua GMPL & P, Kabupaten Deliserdang, Arnol Perjuangan Manurung S.SI, meminta kepada Kepala Badan BKPSDM Deliserdang, agar segera mempercepat proses berkas pemberhentian dr.Ade Budi Krista dari ASN, sebab berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan terdakwa harus menjalani hukumannya yang berkekuatan hukum tetap, ujar Arnold P.Manurung S.Si. (perwarta Zulham Effendi)
Redaksi :