(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
Infosiberindonesia.com Bengkulu,13 juli 2024 – Perselisihan antara mantan buru karyawan PT. Sari Sawit Sejahtera bergerak di bidang Expedisi dan Transportasi angkutan minyak kelapa sawit mentah (CPO) CURDEĀ PALM OIL,yang mencuat beberapa waktu lalu berujung ke Pengadilan Negeri Bengkulu tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Meskipun upaya mediasi telah dilakukan dan dipasilitasi oleh Disnaker kota bengkulu sebanyak 3 kali antara pihak PT. Sari Sawit Sejahtera dan bapak junaidi selaku buru karyawan yang lebih kurang bekerja selama 5 tahun,namun proses mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan hingga berujung ke Pengadilan PHI.
Bapak junaidi selaku mantan buru karyawan yang menuntut hak-haknya selama ini didampingi kuasa hukum INZASAPUTRA.SHĀ pada hari selasa 13 agustus 2024 lebih kurang sekitar pukul 10.30 wib mendatangi Pengadilan Negeri Bengkulu guna memasukkan surat laporan pengajuan gugatan (PHI) terhadap PT.Sari Sawit Sejahtera berdasarkan surat anjuran yang telah dikeluarkan dari Disnaker kota bengkulu dengan Nomor 568/258/D.Naker /2024 tertanggal 24 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media dari bapak junaidi selaku pelapor melalui via telpon seluler WhatsApp 13/8/24 mengatakan.
“Hari ini saya didampingi kuasa hukum saudara INZASAPUTRA.SH.saya selaku penggugat, menggugat hak hak saya selama bekerja di perusahaan tersebut lebih kurang 5 tahun.adapun laporan yang telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl” diterima dengan baik oleh pihak Pengadilan.
Bahkan bukan itu saja Pihak pengadilan telah menangapi permasalahan ini dengan peroses sangat cepat terbukti dengan mengeluarkan surat pemberitahuan undangan yang dikirimkan kepada kuasa hukum saya saudara Inza saputra. SH yang akan dilaksanakannya gelar perkara persidangan PHI pada tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul.10.00 wib yang bertempat di Pengadilan Negeri Bengkulu.”ujarnya”
Dengan akan dilaksanakan nya Persidangan pada hari rabu depan,saya berharap agar hak hak saya selama mengabdi pada perusahaan PT. Sari Sawit Sejahtera terpenuhi dan menjadi pertimbangan untuk perusahaan perusahaan lainnya agar memperhatikan dan memenuhi semua hak yang semestinya didapatkan oleh para buru karyawan khususnya diprovinsi bengkulu.”tegas junaidi’
Pewarta(ad)