Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBeranda‌LSM ACW Melaporkan Mantan Kades Kemang Manis,Respon Cepat Polres Seluma Patut diacungi...

‌LSM ACW Melaporkan Mantan Kades Kemang Manis,Respon Cepat Polres Seluma Patut diacungi Jempol,,

(Menulis Pintar Berfikir Cerdas)
Infosiberindonesia.com Seluma,Bengkulu 19 agustus 2024 – Respon cepat polres seluma polda bengkulu dalam menyikapi beberapa laporan baik dari ormas maupun LSM terkait permasalahan yang ada di wilayah kabupaten seluma,patut di apresiasi dan diacungi jempol.

Pasalnya”beberapa laporan ormas maupun LSM yang ada di kab.seluma tentang dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan dana desa maupun tindak pidana asusila.yang saat ini sedang diproses ada dalam penyelidikan dan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan polres seluma polda bengkulu melalui Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait, SH. yang baru saja menjabat didampingi Iptu ikral noventri,MH sebagai Kbo Reskrim kepada awak media diruangan kerjanya pada hari senin 19 agustus 2024 sekitar pukul 10.30 wib.

Ada dua laporan yang dipertanyakan awak media sejauh mana peroses tersebut.
1.laporan tentang dugaan perkara tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru SMPN 14 kab.seluma (bamok) beberapa bulan yang lalu

2.laporan dugaan perkara tindak pidana penyalah guna’an dana desa yang dilaporkan LSM Andalas Corruption Watch(ACW) di desa Kemang Manis kec.semidang alas kab.seluma

Menanggapi hal tentang dua laporan tersebut Kasat reskrim Iptu Prengki Sirait, SH. Menyampaikan bahwa.
“Laporan tentang dugaan tindak pidana penyalah guna’an dana desa kemang manis,baru naik ke kita dan kita terima pada hari Jum’at 16/8/24 saat ini masih kita pelajari kemudian terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan dan kami juga akan berkordinasi kepada Inspektorat apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna’an dana desa maka akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lanjutnya” untuk laporan dugaan tindak pidana asusila yang dilaporkan beberapa bulan lalu.saat ini polres seluma telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka namun tidak kami lakukan penahan.dikarenakan terlapor melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan penundaan penahanan karena sedang sakit dan istri terlapor sebagai jaminannya.”tegas Kasatreskrim polres seluma”

Di tempat yang sama polres seluma polda bengkulu,salah satu Pentolan LSM ACW menyampaikan kepada awak media terkait laporan yang mereka masukkan pada hari kamis 15/8/24.
“Saya selaku LSM ACW sangat mengapresiasi dan patut diacungi jempol kinerja Polres seluma polda bengkulu yang telah memberikan respon cepat tanggap terhadap laporan yang saya masukkan beberapa hari lalu tentang adanya duga’an tindak pidana Korupsi yang dilakukan mantan kades Desa kemang manis(tantawi) pada tahun 2018 hingga tahun 2022,dan saya juga berharap laporan tersebut ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.”tegas beliau”

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular