INFOSIBERINDONESIQ.COM-Matatelinga,Madina-,.Undang-undang dibuat untuk dijalankan , layaknya seperti kendaraan berlalu lintas , demi menjaga keselamatan dan keamanan rambu-rambu wajib di patuhi dan dilaksanakan .
Begitu juga dengan sistem pemerintahan yang ada di desa tentu undang-undang dan peraturan wajib dilaksanakan dan dipatuhi akan mewujudkan sistem pemerintahan desa yang baik dengan harapan menjadi pemerintahan desa yang baik dan tentram .
Berdasarkan aduan masyarakat kepada awak media , yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa Sekdes dan Bendahara desa Pangkat telah melakukan Double Job di Instansi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal., Inisial AR Sebagai Sekdes Bekerja di Instansi Dinas PMD Madina dan Inisial AN Sebagai Bendahara bekerja di Instansi Dinas Pertanian Madina. Senin 19 aguatus 2024.
Menurut aturan Aparat desa dilarang merangkap jabatan kerena bertentangan dengan pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa , selain itu perangkat desa juga tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara,baik itu APBN maupun APBD.
Lokot Kepala desa pangkat saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa aparat desa yang bernama inisial AR Dan An Sebagai Aparat desa saya ,dan saya telah memberikan gaji mereka selama 8 bulan hari kerja , selain itu saya membuat 1 SK lebih dari dua orang sebagai inisiatif saya , dengan tujuan untuk menghindari konflik di desa pangkat, jelas lokot.
Kejadian tersebut sudah berjalan selama satu tahun , kebetulan sebelum saya mengambil inisiatif tersebut , terlebih dahulu saya kordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Msyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina . Pak Anjur yang saya jumpai di dinas PMD Madina memberi solusi dari pada ada keributan di desa pangkat , tambah Lokot.
Penjaringan pun saya laksanakan di desa , dengan peserta 11 orang yang mendaftar, bahkan babere (keponakan) saya suruh mundur , seterusnya AR dan AN yang terbaik menurut warga untuk memajukan desa , meskipun mereka dengan status bekerja di Dinas Pemerintah Kabupaten Madina . Mereka hanya menyumbangkan ilmu untuk kemajuan desa pangkat , meskipun menabrak aturan yang ada, dan kalau memang perangkat desa saya telah mengangkangi aturan yang ada maka saya akan segera memberhenrikan dan menggantinya.tutup lokot .
Di tempat yang sama Dedi Saputra ketua LSM Trisakti Madina , menyampaikan kalau memang hal itu benar telah terjadi , maka aparat yang menerima gaji dari APBD maupun APBN mereka harus segera melakukan pengembalian kepada Negara, dari gaji yang selama ini diterima dari dua Instansi , karena perbuatan tersebut adalah merugikan negara , dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Hingga berita ini di terbitkan Camat lembah Sorik merapi tidak dapat memberi komentar dan memilih diam .
Penulis : Magrifatulloh.