Infosiberindonesia.com-Bengkulu, __Terkait dugaan mobilisasi dan penyalahgunaan minyak goreng rakyat oleh pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1 (Helmi-Mian) untuk kepentingan pilkada. Tim Hukum ROMER yang diketuai Aizan Dahlan, SH,MH secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sabtu (26/10/2024).
Jecky Harianto, SH, Sekretaris Tim Hukum Rohidin-Meriani (Romer) pada media mengungkapkan bahwa telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait hak-hak rakyat yang tidak boleh diabaikan demi kepentingan pemilihan Pilkada.
Dalam Releasenya Tim Hukum Rohidin –Meriani (Romer) mengungkapkan bahwa telah terjadi:
1. Calon Gubernur No urut 1 Helmi Hasan, SE merupakan ketua DPW Partai PAN Provinsi Bengkulu dan juga merupakan adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, yang mana sebelumnya Zulkifli Hasan dalam kabinet Indonesia Maju menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan saat ini dalam Kabinet Merah Putih diamanahkan membantu Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan.
2. Beredar informasi di media sosial dan pemberitaan online telah terjadi adanya dugaan penimbunan minyak goreng dengan merk “MINYAKITA” yang merupakan program pemerintah untuk MGR (Minyak Goreng Rakyat) yang peruntukkannya dikhususkan untuk program pasar rakyat sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, dan berdasarkan foto-foto dan video yang beredar penimbunan terjadi di beberapa titik lokasi se-provinsi Bengkulu. 2 Terhadap hal ini menjadi sangat disayangkan dalam foto-foto, video dan pemberitaan media online dalam tumpukan minyak goreng tersebut terdapat poster-poster serta penyataan yang mengarah kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No Urut 1 Helmi-Mian, hal ini telah dapat mengaitkan adanya mobilisasi minyak goreng ini dengan kegiatan untuk kepentingan politik Pasangan Calon No Urut 1 ini.
3. Bahwa mencermati Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat maka diketahui minyak goreng merk Minyakita adalah program pemerintah yang telah diatur sedemikian rupa alokasi maupun distribusinya sehingga Minyakita adalah minyak bersubsidi karena terdapat insentif pemerintah dalam pelaksanaannya. Selain itu semangat program pemerintah dalam Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat adalah untuk meringankan beban rakyat dan masyarakat terhadap konsumsi dan ketersediaan minyak goreng, sangat disayangkan jika terjadinya mobilisasi minyak goreng tersebut diatas akan dapat menggangu alokasi dan distribusi minyak goreng diseluruh wilayah Republik Indonesia dan hal ini tentunya merampas hak rakyat terhadap ketersediaan dan alokasi minyak goreng bersubsidi (domestic market obligation), serta akan dapat menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng subsidi untuk masyarakat.
4. Bahwa ketentuan Peraturan Perundang-undangan khusus berkenaan dengan Pemilihan kepala daerah telah mengatur larangan untuk menggunakan program dan kebijakan pemerintah untuk kepentingan pemilihan umum maupun pemilihan Kepala Daerah bahkan diatur juga sangsi untuk pejabat maupun orang-orang yang melanggar ketentuan tersebut.
5. Kami sangat berharap kejadian ini mendapat atensi dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan kemudian dapat mengevaluasi pihak-pihak termasuk para pejabat negara yang ikut memiliki andil terjadinya hal diatas bahkan dapat memberikan sanksi dugaan penyalahgunakan program Minyak Goreng Rakyat (MGR) pemerintah tersebut, karena menyangkut hak-hak rakyat dan dapat mencoreng integritas pemerintah.
Maka dari itu, Jecky Harianto,SH, mengungkapkan bahwa telah melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada, Jumat (25/10/2024).
“Kita sudah laporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, selain kita menyurati Presiden Republik Indonesia PrabowoSubianto, surat juga kita kita kirim ke Menko Perekonomian RI, Dewan Ekonomi Nasional, Ketua DPD RI, serta Komisi IV DPR RI, agar mereka dapat menanggapi terkait kejadian ini,” ungkap Jecky.(Sandy/MCPK