Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaBerandaPj. BUPATI PINRANG H. AHMADI AKIL, SE, MM DIDUGA GAGAL TOTAL MENATA...

Pj. BUPATI PINRANG H. AHMADI AKIL, SE, MM DIDUGA GAGAL TOTAL MENATA BIROKRASI*

Infosiberindonesiq.com-Komitmen Pj. Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil, SE, MM untuk melakukan penyegaran atau mutasi dan rotasi dalam lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pinrang hanya sekedar wacana dan tidak terbukti sampai sekarang atau hanya dalam mimpi, padahal banyak jabatan kosong yang diisi dengan Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) sampai melebihi 6 bulan bahkan ada yang diduga melebihi 1 tahun. Padahal Pj. Bupati Pinrang dilantik pada tanggal 02 Mei 2024 atau sudah 173 hari kalender (5 bulan lebih)

Ketua LSM FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) A. Agustan Tanri Tjoppo yang telah dihubungi oleh awak media pada hari Rabu 16 Oktober 2024 angkat bicara tentang kinerja Pj. Bupati Pinrang dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang .

Untuk melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan, telah dibuat struktur organisasi disetiap OPD untuk mengatur tugas dan fungsi masing – masing dalam pelaksanaan kegiatan dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh LSM FP2KP, bahwa struktur organisasi OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang, banyak jabatan yang kosong seperti : Camat Watang Sawitto yang telah kosong selama kurang lebih 9 bulan yang diduga diisi dengan PLT, Sekertaris Camat Batulappa yang telah dibiarkan kosong selama kurang lebih 15 bulan yang diduga diisi dengan PLH, bidang penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang yang telah dibiarkan kosong kurang lebih selama 10 bulan yang diduga diisi dengan PLT, bidang Ketahanan Ekonomi, sosial, budaya dan organisasi kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Pinrang yang telah dibiarkan kosong kurang lebih selama 9 bulan yang diduga diisi dengan PLH serta Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang yang telah dibiarkan kosong kurang lebih selama 9 bulan yang diduga diisi dengan PLT dan lain sebagainya.

Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil, serta dapat pula menghambat karir PNS yang lainnya serta berdampak membuat PNS yang berpotensi memangku jabatan tersebut menjadi malas bekerja dan malas ke kantor.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang seharusnya mempersiapkan pengganti pemangku jabatan yang ditinggalkan ketika mempromosikan seseorang ke jabatan yang lebih tinggi agar tidak terjadi kekosongan pemangku jabatan yang ditinggalkan .

Kondisi tersebut MEMPERLIHATKAN BUKTI NYATA bahwa Pj. Bupati Pinrang dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan dalam peraturan yang berlaku serta berdampak merugikan karir PNS yang berpotensi menduduki jabatan tersebut, atau diduga pejabat wacana.

Lanjut A. Agustan Tanri Tjoppo yang biasa disapa Andi Uttang menjelaskan bahwa Mutasi PNS khususnya pemangku eselon II di Kabupaten Pinrang memperlihatkan keganjalan dimana BKD Kabupaten Pinrang baru beberapa bulan melantik seseorang menjadi eselon II dengan jabatan tertentu kemudian mempromosikan lagi ke salah satu OPD dengan interval waktu yang tidak lama atau dibawah 1 (satu) tahun, begitu pula sebaliknya bahwa kepala OPD yang sudah lewat 5 (lima) tahun perlu di evaluasi, apakah masih layak dipertahankan atau sudah layak di geser untuk penyegaran dengan mempertimbangkan tolak ukur kinerjanya, berdasarkan peraturan yang berlaku menjelaskan bahwa Mutasi dilakukan PALING SINGKAT 2 (dua) tahun dan PALING LAMA 5 (lima) tahun, atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Begitu pula Inspektorat Kabupaten Pinrang, bahwa selama ini telah dialokasikan anggaran pembinaan atau pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan belanja Desa, tetapi setiap tahunnya ada kepala Desa yang tersangka tindak pidana korupsi, ini menunjukkan bukti bahwa Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang perlu di evaluasi karena dapat berpotensi membuat banyak Kepala Desa yang terjerat dengan hukum, serta beberapa Kepala OPD yang diduga sering membuat masalah atau diduga sering melanggar peraturan yang berlaku dan meresahkan masyarakat untuk sekiranya dilakukan juga evaluasi.

Hasil pemantauan dan pengamatan kami dari LSM FP2KP menduga bahwa banyak pemangku jabatan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang diduga masih dikendalikan oleh oknum tertentu yang diduga untuk kepentingan pribadinya padahal pucuk pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Pinrang sekarang adalah Pj. Bupati H. Ahmadi Akil, SE, MM. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan apalagi mendekati pilkada serentak tahun 2024 yang diduga dapat berpotensi menimbulkan masalah atau konflik, ataukah Pj. Bupati Pinrang diduga hanya boneka yang tidak bisa melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang padahal Kabupaten/ Kota disekitarnya sudah melakukan mutasi dan rotasi jabatan sejak dini.

Lanjut Andi Uttang menjelaskan bahwa kinerja Pj. Bupati Pinrang dan BKD Kabupaten Pinrang dipertanyakan, atau diduga ada intervensi dari oknum tertentu sehingga mutasi dan rotasi tidak dilakukan, untuk itu DIHARAPKAN Kepada Presiden terpilih Republik Indonesia serta
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sekiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj. Bupati Pinrang dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang lebih lanjut, dan melakukan pemeriksaan terhadap Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang terkait promosi mutasi jabatan dan jabatan yang ditinggalkan dibiarkan kosong begitu saja serta jabatan PLT dan PLH yang melebihi 6 bulan karena diduga berpotensi ada pungutan upeti pada pelaksanaannya dan diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nah yang lebih parah lagi bahwa jabatan Camat Watang Sawitto yang kosong diisi dengan PLT / PLH dari eselon II padahal ada sekertaris camat yang berpotensi untuk diberikan amanah sementara, INI DIDUGA ANEH TAPI NYATA, tutupnya”.

Pj. Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil, SE , MM yang telah dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu 16 Oktober 2024 melalui telepon selulernya atau pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa terkait mutasi itu bukan lagi masalahnya di kami, tetapi Ijin dari Pemerintah Pusat yang belum keluar padahal sudah 2 (dua) bulan kami kirim dokumenya

Lanjut Pj. Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil, SE, MM menjelaskan bahwa Seharusnya yang dikritik Pemerintah Pusat, karena sampai sekarang belum mengeluarkan rekomendasi mutasi padahal semua domumennya sudah lengkap semua, tutupnya.”

Berdasarkan pengamatan tokoh masyarakat Kabupaten Pinrang sekaligus Ketua DPC Laskar Merah Putih DR. H. Sultani, S.Pd, MP yang telah dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu 16 Oktober 2024 melalui telepon selulernya atau pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa Pj. Bupati Pinrang perlu untuk melakukan mutasi yang sipatnya mendesak khususnya jabatan yang lowong, jabatan yg penempatannya tidak sesuai dengan bidang keahliannya dan pendidikannya serta pemangku jabatan yang terindikasi ikut politik praktis yang diduga masih mendukung sala satu calon balon bupati pada pilkada serentak tahun 2024 dimana ini adalah salah satu pelanggaran yang diduga kuat ada keterlibatan camat, lurah dan kadis. ini juga mendesak harus dimutasi karena merusak sistim demokrasi kalau ASN ikut berpolitik, ungkapnya.”

Ketua Ormas BADAK Muhammadiyah yang telah dihubungi oleh awak media pada hari Rabu 28 Oktober 2024 melalui telepon selulernya atau pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa Pj. Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil, SE, MM diduga tidak komitmen dalam penataan birokrasi dan mutasi diduga hanya wacana, dan mimpi tutupnya.”

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular