Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaBerandaPolres lahat Polda Sumsel

Polres lahat Polda Sumsel

lnfosiberindonesia.com Ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 thn 2014 ttg perkebunan di wilkum Polsek Kikim Barat

Humas polres lahat, jajaran polsek Kikim barat dibawah pimpinan kapolsek Iptu Arrapah dan personel telah berhasil ungkap kasus Cuart berdasarkan laporan polisi : LP / B / 28 / XI / 2024 / SPKT / POLSEK KIKIM BARAT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 4 Nopember 2024 tentang Dugaan TP. Percobaan Pencurian dengan pemberatan.

WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 s/d Senin tanggal 4 Nopember 2024 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Blok 17 Divisi I Desa Bandar Jaya Kec. Kikim Barat, Kab. Lahat

PELAPOR
N : ENDANG IRAWAN Bin SIMBANG AMAN
U : 39 Thn
P : Security PT. Aditarwan
A : Desa Tj.Ning Tengah Kec. Saling Kab.Empat Lawang.

KORBAN
PT. ADITARWAN
SAKSI-SAKSI
N : DEVI ARIANI
U : 40 Thn
P : Security PT Aditarwan
A : Kel.Marga Tunggal Rt. 12 Rw. 04, Kec Jaya Loka Kab Musi Rawas

N JHON HENRI
U 50 Tahun
P Security PT Aditarwan
A Desa Batu Bandung Kec Tiang Kepungut Kab Musi Rawas

TERSANGKA 1 N CANDRA A CAN Bin SAIRIN
T T L Lubuk Alai 20 Januari 2003
P Belum bekerja
A Desa Suka Kaya, Kel Sukakaya kec saling Kab. Empat Lawang

BARANG BUKTI
85 delapan puluh lima tandan buah sawit
2 dua sepeda motor tanpa plat dan nomor polisi
1 satu alat pemanen jenis dodos tanpa gagang
tiga buah karung goni
4 empat kayu bulat panjang sekitar 1 masing masing 1 meter

KRONOLOGIS KEJADIAN
Kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2024 sekitar jam 15.00 Wib pelapor menerima informasi dari saksi Sdra DEPI ARIANI bahwa ada 2 orang pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi perkebunan PT Aditarwan di area Blok 17 Desa Bandar Jaya selanjutnya pelapor bersama saksi saksi yang merupakan security PT Aditarwan kemudian menuju lokasi tersebut dan ternyata benar pelaku 2 orang salah satu pelaku mengaku bernama Sdra. CANDRA sedang melakukan aksi pengangkutan sawit mengangkut hasil curian nya menggunakan sepeda motor namun salah satu pelaku bernama Sdra. BAMBANG DPO berhasil melarikan diri masuk kedalam area perkebunan sawit dan setelah salah satu pelaku bernama Sdr. CANDRA diinterogasi di lokasi kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian diarea perusahaan sudah 3 kali sejak hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 s/d hari Minggu tanggal 4 Nopember 2024 dan kemudian tertangkap tangan oleh Security. Barang bukti terlampir yang di temukan di TKP sebagai sarana alat yang di gunakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di amankan ke Polsek Kikim Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut Dengan adanya ke jadian tersebut pihak Perusahaan PT Aditarwan merasa keberatan dan dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 2.650.000 dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

KRONOLOGI PENANGKAPAN UNGKAP KASUS
Bahwa setelah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah sawit tersebut penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti dalam perkara tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan terhadap Sdra. CANDRA Als CAN Bin SAIRIN di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan sebagai Tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

LAPORAN : ROBBY, LAHAT, INFOOMBB

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular