Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Khairudin SH, beserta personel, berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
DASAR
LP / A – 64 / XI / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 13 November 2024.
WAKTU DAN TEMPAT
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
IDENTITAS PELAKU
Nama : SUPRIADI Bin AMRON (Alm)
TTL / Umur : Bandar Agung, 07 Juli 1973 (51 tahun)
Pekerjaan : Buruh Tani / Perkebunan
Alamat : Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
STATUS PELAKU
Pengedar
BARANG BUKTI
9 (sembilan) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga Narkotika
jenis shabu dengan berat
brutto : 2,46 gr (dua koma empat enam gram) 1 (Satu) Bal Plastik kli transparan;
– 1 (satu) batang pipet plastic
yang ujungnya telah diruncingi
-1 satu buah tabung warna
silver 1 satu unit handphone android SAMSUNG seri A04S warna hijau
PASAL YG DISANGKAKAN
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Rabu Tanggal 13 November 2024 Sekira Pukul 20.30 WIB di Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec Lahat Kab Lahat sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggota nya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kemudian anggota sat resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku an SUPRIADI Bin AMRON Alm lalu petugas polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang berupa 9 Sembilan paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,46 gr dua koma empat enam gram di dalam 1 satu buah tabung warna silver Dan 1 satu bal plastic klip transparan 1 satu batang pipet plastic yang ujung nya telah di runcingi dan 1 satu Unit Handphone android merk SAMSUNG seri A04S warna hijau seluruh barang bukti di temukan di ruang Tengah rumah Sdr SUPRIADI Bin AMRON Alm
pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
LAPORAN : ROBBY, LAHAT, INFOOMBB